User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:34pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 34/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2441/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT XYZ 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor : 
    394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2366/KM.5/1999 tanggal 8 Desember 1999 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT ABC 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX)  dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor : 
    394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/34pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1