peraturan:sdp:34pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.312/1996 TENTANG KELONGGARAN PERPAJAKAN ATAS BP (BIAYA PENYAMBUNGAN) DI PLN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-961/WPJ.06/KP.0104/1995 tanggal 27 Nopember 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4/II/B/23-7/76 tanggal 6 Oktober 1976 telah diberikan persetujuan terhadap pendapatan ditangguhkan PT. PLN (Persero), dan menganggap biaya penyambungan listrik sebagai pembayaran dimuka sewa aktiva. Biaya penyambungan listrik yang diterima dari pelanggan tersebut diperhitungkan sebagai pendapatan sebesar 5% setiap tahun selama 20 tahun. 2. Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia semua penerimaan yang diperoleh dalam tahun yang bersangkutan adalah merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, sedangkan semua penerimaan yang diterima sekaligus untuk masa lebih dari satu tahun bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual dianggap penghasilan untuk beberapa tahun pajak sesuai dengan masa penghasilan tersebut. 3. Khusus untuk penghasilan beberapa tahun yang diterima sekaligus bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan stelsel akrual, dapat membagi penghasilan tersebut sesuai dengan jumlah masa penghasilan itu diterima sepanjang penghasilan tersebut secara pasti atau jelas dapat diketahui untuk beberapa tahun. 4. Biaya penyambungan listrik yang dibayar oleh pelanggan bagi PT PLN (Persero) bukan merupakan penghasilan atas sewa aktiva yang dibayar dimuka. Penghasilan tersebut bukan merupakan penghasilan beberapa tahun yang diterima sekaligus tetapi merupakan penghasilan yang diterima dalam rangka agar dapat menjual listrik kepada pelanggan untuk selamanya. Oleh karena itu penghasilan dari penyambungan listrik yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak seluruhnya merupakan penghasilan dalam tahun yang bersangkutan. Mengingat Surat Nomor : D.15.4/II/B/23-7/76 tersebut di atas tidak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan serta akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya, maka perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut : 1. Biaya penyambungan listrik yang diterima oleh PT PLN (Persero) untuk masa Januari sampai dengan Desember 1976, sesuai dengan Surat Nomor : D.15.4/II/B/23-7/76 tanggal 6 Oktober 1976 sudah melampaui masa 20 tahun, dengan sendirinya biaya penyambungan listrik tersebut sudah dilaporkan dalam SPT PT PLN (Persero). 2. Mulai tahun pajak 1996 semua penerimaan biaya penyambungan listrik yang diterima atau diperoleh PT PLN merupakan penghasilan untuk tahun yang bersangkutan dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh-nya. 3. Penerimaan biaya penyambungan listrik sejak 1 Januari 1977 sampai dengan 31 Desember 1995 yang belum diakui sebagai penghasilan dan belum dikenakan PPh merupakan gunggungan penghasilan/ kemampuan ekonomis bagi PT PLN (Persero) yang seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan sekaligus tahun 1995. Walaupun demikian untuk memberikan keadilan dan tidak memberatkan likwiditas Wajib Pajak, maka penghasilan ini dialokasikan sebagai penghasilan selama 5 tahun (jumlah gunggungan penghasilan tersebut dibagi rata selama 5 tahun) terhitung sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2000. Contoh : Misalnya penghasilan dari biaya penyambungan listrik yang diterima oleh PT PLN (Persero) sejak 1 Januari 1977 sampai dengan 31 Desember 1995 adalah Rp 10 Milyar. Sedangkan penghasilan yang diterima oleh PT PLN (Persero) selama tahun 1996 adalah Rp 1 Milyar, maka besarnya penghasilan yang diterima oleh PT PLN (Persero) yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun 1996 adalah sebesar : Rp 1 Milyar + 1/5 x Rp 10 Milyar = Rp 3 Milyar 4. Dengan Surat ini, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4/II/B 23-7/76 tanggal 6 Oktober 1976 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/34pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1