User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:34pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 34/PJ.312/1996

                            TENTANG

          KELONGGARAN PERPAJAKAN ATAS BP (BIAYA PENYAMBUNGAN) DI PLN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-961/WPJ.06/KP.0104/1995 tanggal 27 Nopember 1995 perihal 
seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4/II/B/23-7/76 tanggal 6 Oktober 1976 telah 
    diberikan persetujuan terhadap pendapatan ditangguhkan PT. PLN (Persero), dan menganggap biaya 
    penyambungan listrik sebagai pembayaran dimuka sewa aktiva. Biaya penyambungan listrik yang 
    diterima dari pelanggan tersebut diperhitungkan sebagai pendapatan sebesar 5% setiap tahun selama 
    20 tahun.

2.  Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia semua penerimaan yang diperoleh dalam tahun yang 
    bersangkutan adalah merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan 
    dengan stelsel kas, sedangkan semua penerimaan yang diterima sekaligus untuk masa lebih dari satu 
    tahun bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual dianggap 
    penghasilan untuk beberapa tahun pajak sesuai dengan masa penghasilan tersebut.

3.  Khusus untuk penghasilan beberapa tahun yang diterima sekaligus bagi Wajib Pajak yang 
    menggunakan pembukuan dengan stelsel akrual, dapat membagi penghasilan tersebut sesuai dengan 
    jumlah masa penghasilan itu diterima sepanjang penghasilan tersebut secara pasti atau jelas dapat 
    diketahui untuk beberapa tahun.

4.  Biaya penyambungan listrik yang dibayar oleh pelanggan bagi PT PLN (Persero) bukan merupakan 
    penghasilan atas sewa aktiva yang dibayar dimuka. Penghasilan tersebut bukan merupakan 
    penghasilan beberapa tahun yang diterima sekaligus tetapi merupakan penghasilan yang diterima 
    dalam rangka agar dapat menjual listrik kepada pelanggan untuk selamanya. Oleh karena itu 
    penghasilan dari penyambungan listrik yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak 
    seluruhnya merupakan penghasilan dalam tahun yang bersangkutan.

Mengingat Surat Nomor : D.15.4/II/B/23-7/76 tersebut di atas tidak sesuai peraturan perundang-undangan 
perpajakan serta akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya, maka perlu ditetapkan petunjuk 
pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Biaya penyambungan listrik yang diterima oleh PT PLN (Persero) untuk masa Januari sampai dengan 
    Desember 1976, sesuai dengan Surat Nomor : D.15.4/II/B/23-7/76 tanggal 6 Oktober 1976 sudah 
    melampaui masa 20 tahun, dengan sendirinya biaya penyambungan listrik tersebut sudah dilaporkan 
    dalam SPT PT PLN (Persero).

2.  Mulai tahun pajak 1996 semua penerimaan biaya penyambungan listrik yang diterima atau diperoleh 
    PT PLN merupakan penghasilan untuk tahun yang bersangkutan dan harus dilaporkan pada SPT 
    Tahunan PPh-nya.

3.  Penerimaan biaya penyambungan listrik sejak 1 Januari 1977 sampai dengan 31 Desember 1995 yang 
    belum diakui sebagai penghasilan dan belum dikenakan PPh merupakan gunggungan penghasilan/
    kemampuan ekonomis bagi PT PLN (Persero) yang seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan sekaligus 
    tahun 1995. Walaupun demikian untuk memberikan keadilan dan tidak memberatkan likwiditas Wajib 
    Pajak, maka penghasilan ini dialokasikan sebagai penghasilan selama 5 tahun (jumlah gunggungan 
    penghasilan tersebut dibagi rata selama 5 tahun) terhitung sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 
    2000.

    Contoh :
    Misalnya penghasilan dari biaya penyambungan listrik yang diterima oleh PT PLN (Persero) sejak 
    1 Januari 1977 sampai dengan 31 Desember 1995 adalah Rp 10 Milyar. Sedangkan penghasilan yang 
    diterima oleh PT PLN (Persero) selama tahun 1996 adalah Rp 1 Milyar, maka besarnya penghasilan 
    yang diterima oleh PT PLN (Persero) yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun 1996 adalah 
    sebesar :

        Rp 1 Milyar + 1/5 x Rp 10 Milyar = Rp 3 Milyar

4.  Dengan Surat ini, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4/II/B 23-7/76 tanggal 
    6 Oktober 1976 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/34pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1