peraturan:sdp:34pj.2pph.221984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.2/PPh.22/1984 TENTANG PUNGUTAN MPO EKS SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 1447 DAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. KEP-1/PJ.5/1982 TANGGAL 20 JANUARI 1982 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat kawat Direktur Jenderal Pajak No. KWT-01/PJ.1/1984 tentang seperti termuat pada pokok surat ini bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984), maka ketentuan tentang pemungutan MPO yang bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 tidak berlaku lagi. 2. Dengan demikian penunjukan wajib pungut MPO berdasarkan perundang-undangan lama telah dicabut oleh perundang-undangan baru dan wajib pungut MPO itu tidak boleh lagi melakukan pemungutan. 3. Atas kuasa Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 965/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Badan-Badan tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut pajak atas penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, dasar pemungutan, tarif, serta tata cara pelaksanaannya. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 965/KMK.04/1983 tersebut pada butir 3, maka pemungut pajak atas PPh Pasal 22 adalah : a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek, baik tingkat Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah Daerah; d. Badan-badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara, baik melalui APBN maupun melalui APBD. 5. Dalam pengertian badan-badan lain tersebut pada butir 4, termasuk pula PN Pertamina sebagai pemungut pajak berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (disingkat PPh Pasal 22), apabila PN Pertamina melakukan pembayaran dana yang berasal dari APBN. 6. Jika yang menerima pembayaran itu kontraktor asing, yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah bentuk Usaha Tetap, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PN Pertamina adalah 25% x 6% x penerimaan bruto = 1,5% x penerimaan bruto. 7. Setelah tahun pajak berakhir PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PN Pertamina, dikurangkan sebagai kredit pajak atas seluruh pajak yang terhutang pada akhir tahun pajak dan apabila terdapat kekurangan pajak, maka kekurangan pajak tersebut dilunasi oleh kontraktor asing yang bersangkutan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 (kekurangan PPh yang harus dilunasi tersebut disebut PPh Pasal 29). 8. Atas keuntungan yang diperoleh kontraktor asing sebagai Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi PPh yang terhutang, disetorkan PPh Pasal 26 oleh kontraktor asing itu sendiri dengan tarif 20% dan bersifat final. 9. Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran PN Pertamina dari dana yang berasal dari APBN adalah : a. pembayaran (yang bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah); b. pembayaran untuk bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, benda-benda pos, telepon dan karcis pesawat terbang atau kapal laut; c. pembayaran kepada pihak-pihak yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 10. Mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan sehubungan dengan pemungutan PPh Pasal 22 hendaklah Saudara berpegang pada Keputusan Menteri Keuangan No. 965/KMK.04/1983 (lampiran 1 surat ini). 11. MPO yang terlanjur dipungut, tetap wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai pelunasan pajak dalam tahun berjalan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. 12. Formulir bukti pungutan serta setoran PPh Pasal 22 adalah sebagaimana contoh terlampir (lampiran 2 surat ini). Demikian penjelasan dan penegasan kami atas surat kawat tersebut di atas. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/34pj.2pph.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1