peraturan:sdp:349pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 349/PJ.53/2003 TENTANG PENIADAAN PENGENAAN PPh DAN PPN ATAS BIAYA BANDWIDTH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Asosiasi Penyelenggara Jasa ABC mewakili para Penyelenggara Jasa XYZ lainnya ingin mengklarifikasi antara lain mengenai pengenaan PPN atas jasa Bandwidth yang digunakan sebagai komponen utama dari operasional XYZ. b. Menurut Saudara: - Para XYZ dalam prakteknya ada yang menggunakan jasa Bandwidth dari pihak domestik maupun pihak asing untuk mendapatkan traffic internet yang kemudian akan disalurkan lagi kepada para pengguna internetnya. - Pengguna internet di Indonesia hanya sebesar 4,5 juta pada akhir tahun 2002 ini dan sekitar 43% atau 1,935 juta merupakan pelanggan dari XYZ anggota ABC. - Gambaran komponen biaya yang terjadi saat ini pada XYZ adalah pendapatan (terutama masih dalam sektor residensiil) sebesar 100% dikurangi dengan beban pokok sebesar 70%, beban penjualan 10% sampai dengan 15%, dan beban umum dan administrasi sebesar 15% sampai dengan 20%. Hal ini belum termasuk dana untuk investasi teknologi dengan perkembangan yang cepat, baik dalam bentuk hardware atau software yang pembiayaannya dalam bentuk dollar. Penerimaan para XYZ hanya dalam bentuk rupiah, sedangkan pembayaran beban pokok menggunakan dollar. Hal tersebut cukup memberatkan para XYZ belum lagi ditambah dengan kondisi fluktuasi kurs yang tidak menentu belakangan ini. - Dengan gambaran tersebut, kecil kemungkinan para XYZ harus menanggung kembali PPN yang tidak dapat dipungut dari pihak provider terutama provider asing. - Sejak para XYZ berdiri beban Bandwidth dibayar penuh tanpa ada pemotongan pajak atas jasa tersebut, tetapi sekarang atas jasa tersebut dikenakan PPN sebesar 10%. - Pengenaan PPN atas jasa tersebut belum jelas mengenai batas teritorialnya yang seharusnya dikaji ulang. Oleh karena itu ABC meminta untuk diberikan kesempatan untuk bertemu pihak yang berwenang untuk menyampaikan pendapat mewakili para anggota ABC. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 3A ayat (3), bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut: 1. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau 2. 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. c. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. d. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. e. Pasal 4 ayat (2), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas penyerahan jasa Bandwidth di dalam Daerah Pabean terutang PPN. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. b. Atas pemanfaatan jasa Bandwidth dari luar Daerah Pabean terutang PPN. Wajib Pajak yang memanfaatkan jasa tersebut harus memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang tersebut dengan menggunakan SSP ke Kas Negara, kemudian melaporkannya ke KPP di mana Wajib Pajak bertempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/349pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1