User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:349pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 349/PJ.53/2003

                            TENTANG

                PENIADAAN PENGENAAN PPh DAN PPN ATAS BIAYA BANDWIDTH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Asosiasi Penyelenggara Jasa ABC mewakili para Penyelenggara Jasa XYZ lainnya ingin 
        mengklarifikasi antara lain mengenai pengenaan PPN atas jasa Bandwidth yang digunakan 
        sebagai komponen utama dari operasional XYZ.

    b.  Menurut Saudara:
        -   Para XYZ dalam prakteknya ada yang menggunakan jasa Bandwidth dari pihak 
            domestik maupun pihak asing untuk mendapatkan traffic internet yang kemudian 
            akan disalurkan lagi kepada para pengguna internetnya.
        -   Pengguna internet di Indonesia hanya sebesar 4,5 juta pada akhir tahun 2002 ini dan 
            sekitar 43% atau 1,935 juta merupakan pelanggan dari XYZ anggota ABC.
        -   Gambaran komponen biaya yang terjadi saat ini pada XYZ adalah pendapatan 
            (terutama masih dalam sektor residensiil) sebesar 100% dikurangi dengan beban 
            pokok sebesar 70%, beban penjualan 10% sampai dengan 15%, dan beban umum 
            dan administrasi sebesar 15% sampai dengan 20%. Hal ini belum termasuk dana 
            untuk investasi teknologi dengan perkembangan yang cepat, baik dalam bentuk 
            hardware atau software yang pembiayaannya dalam bentuk dollar. Penerimaan para 
            XYZ hanya dalam bentuk rupiah, sedangkan pembayaran beban pokok menggunakan 
            dollar. Hal tersebut cukup memberatkan para XYZ belum lagi ditambah dengan 
            kondisi fluktuasi kurs yang tidak menentu belakangan ini.
        -   Dengan gambaran tersebut, kecil kemungkinan para XYZ harus menanggung kembali 
            PPN yang tidak dapat dipungut dari pihak provider terutama provider asing.
        -   Sejak para XYZ berdiri beban Bandwidth dibayar penuh tanpa ada pemotongan pajak 
            atas jasa tersebut, tetapi sekarang atas jasa tersebut dikenakan PPN sebesar 10%.
        -   Pengenaan PPN atas jasa tersebut belum jelas mengenai batas teritorialnya yang 
            seharusnya dikaji ulang. Oleh karena itu ABC meminta untuk diberikan kesempatan 
            untuk bertemu pihak yang berwenang untuk menyampaikan pendapat mewakili 
            para anggota ABC.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 3A ayat (1), bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

    b.  Pasal 3A ayat (3), bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan 
        atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan.

    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    d.  Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
        dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Di dalam memori penjelasannya diuraikan 
        bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam 
        Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, 
    Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
    Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang 
        Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan 
        cara sebagai berikut:
        1.  10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang 
            menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila 
            dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
        2.  10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang 
            menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila 
            dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis 
        untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan 
        adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa 
        dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 
        jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

    c.  Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

    d.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi 
        paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

    e.  Pasal 4 ayat (2), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah 
        disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa Bandwidth di dalam Daerah Pabean terutang PPN. Pengusaha Kena 
        Pajak yang menyerahkan jasa tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN 
        yang terutang.

    b.  Atas pemanfaatan jasa Bandwidth dari luar Daerah Pabean terutang PPN. Wajib Pajak yang 
        memanfaatkan jasa tersebut harus memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang 
        tersebut dengan menggunakan SSP ke Kas Negara, kemudian melaporkannya ke KPP di 
        mana Wajib Pajak bertempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha 
        dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/349pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1