User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:349pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 349/PJ.53/2002

                            TENTANG

 PENEGASAN INVOICE ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 5 Desember 2001 hal Permohonan penegasan 
invoice atas penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, dengan ini 
disampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :    
    a.  PT IMM adalah perusahaan penyelenggara jasa multimedia  (internet dan tv cable), dan 
        terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah 
        (KPP PND), serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan bidang 
        usaha jasa telekomunikasi.
    b.  Atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada pelanggan yang mempunyai Nomor Pokok 
        Wajib Pajak (NPWP), PT IMM menerbitkan invoce sebagaimana dilampirkan dalam surat 
        saudara, sedangkan kepada pelanggan yang tidak mempunyai NPWP maka PT IMM akan 
        menerbitkannya sebagai Faktur Pajak Sederhana.  
    c.  Saudara menanyakan apakah dokumen-dokumen PT IMM tersebut dapat dikategorikan 
        sebagai dokumen-dokumen tertentu  yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
      
2.  Pasal 2 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-
    dokumen Tertentu Yang Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, menyatakan bahwa dokumen 
    tanda pembayaran atau kuintansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi sepanjang memenuhi 
    persyaratan dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yakni 
    paling sedikit harus memuat :
    -   Indentitas yang menerbitkan dokumen;
    -   Nama dan alamat penerima dokumen;
    -   NPWP dalam hal penerima dokumen adalah Wajib pajak dalam negeri;
    -   Jumlah satuan barang apabila ada;
    -   Dasar Pengenaan Pajak; dan
    -   Jumlah pajak yang terutang, kecuali dalam hal ekspor
    diperlakukan sebagai Faktur Pajak standar.
      
3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa invoice  yang diterbitkan oleh PT IMM yang dapat diperlakukan 
    sebagai Faktur Pajak Standar hanya invoce atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh PT IMM 
    kepada pelanggan yang mempunyai NPWP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.   Direktur Jenderal Pajak;
2.   Direktur Peraturan Perpajakan;
3.   Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.
peraturan/sdp/349pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1