peraturan:sdp:349pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 349/PJ.53/2002 TENTANG PENEGASAN INVOICE ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 5 Desember 2001 hal Permohonan penegasan invoice atas penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT IMM adalah perusahaan penyelenggara jasa multimedia (internet dan tv cable), dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah (KPP PND), serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan bidang usaha jasa telekomunikasi. b. Atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada pelanggan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PT IMM menerbitkan invoce sebagaimana dilampirkan dalam surat saudara, sedangkan kepada pelanggan yang tidak mempunyai NPWP maka PT IMM akan menerbitkannya sebagai Faktur Pajak Sederhana. c. Saudara menanyakan apakah dokumen-dokumen PT IMM tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.   2. Pasal 2 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen- dokumen Tertentu Yang Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, menyatakan bahwa dokumen tanda pembayaran atau kuintansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi sepanjang memenuhi persyaratan dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yakni paling sedikit harus memuat : - Indentitas yang menerbitkan dokumen; - Nama dan alamat penerima dokumen; - NPWP dalam hal penerima dokumen adalah Wajib pajak dalam negeri; - Jumlah satuan barang apabila ada; - Dasar Pengenaan Pajak; dan - Jumlah pajak yang terutang, kecuali dalam hal ekspor diperlakukan sebagai Faktur Pajak standar.   3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa invoice yang diterbitkan oleh PT IMM yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar hanya invoce atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh PT IMM kepada pelanggan yang mempunyai NPWP. Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.
peraturan/sdp/349pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1