User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:349pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 349/PJ.53/2001

                             TENTANG

                 PPN UNTUK PEMBUATAN TES BAHASA INGGRIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 8 Februari 2001 hal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
        a.      Yayasan Lembaga Media Eksekutif (ELEME) adalah sebuah sebuah yayasan yang didirikan dan 
        dikelola oleh beberapa orang pensiunan yang mempunyai latar belakang pendidikan guru 
        bahasa Inggris, dan bergerak dalam bidang kursus bahasa Inggris di rumah-rumah atau 
        kantor-kantor, dengan pemasukan dana (pendapatan) yang sulit ditargetkan dan bersifat 
        untung-untungan. 
        b.      ELEME telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu 
        dengan NPWP 1.968.xxx.x-xxx. 
        c.      Saudara menanyakan : 
                c.1.        Apakah Yayasan ELEME termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus dikukuhkan 
            sebagai PKP ?
                c.2.        Dalam hal Yayasan ELEME menerima pekerjaan membuat tes bahasa Inggris untuk 
            keperluan pihak lain, apakah harus dikenakan PPN ?

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
        a.      Pasal 1 butir 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang 
        merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang 
        meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik 
        Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, 
        koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi 
        sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan 
        lainnya.
        b.      Pasal 1 butir 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau 
        badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN, tidak termasuk 
        Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali 
        Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    PPN, antara lain mengatur :
        a.      Pasal 5 huruf f menetapkan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk dalam kelompok jasa 
        yang tidak dikenakan PPN.
        b.      Pasal 10 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan meliputi :
                b.1.        jasa penyelenggaran pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
                b.2.        jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

4.      Pasal 1 Keputusan menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang 
    Batasan Pengusaha Kecil PPN, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah 
    Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan JKP dengan jumlah penerimaan bruto 
    tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
        a.      pemberian kursus-kursus, yang dilakukan oleh ELEME, baik di rumah-rumah maupun di kantor
        -kantor, termasuk dalam kelompok jasa di bidang pendidikan yang merupakan jasa yang 
        tidak dikenakan PPN sehingga ELEME tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
        b.      Kegiatan berupa pekerjaan membuat tes bahasa Inggris yang diserahkan oleh ELEME kepada 
        pihak lain merupakan JKP. Namun dalam hal jumlah omset/penerimaan bruto ELEME dalam 
        jangka waktu satu tahun buku atas pekerjaan membuat tes bahasa Inggris tersebut tidak lebih 
        dari Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan ELEME tidak memilih 
        dikukuhkan sebagai PKP, maka atas penyerahan JKP tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.


 
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/349pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1