peraturan:sdp:349pj.3211990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 349/PJ.321/1990 TENTANG PPN - EXOR I PROJECT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Agustus 1990 perihal tersebut di atas dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Apabila dua badan atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu proyek mendirikan suatu kerjasama usaha berbentuk Joint Operation, untuk tujuan pengenaan PPN harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata dilakukan atas nama Joint Operation, maka Joint Operation harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu Joint Operation harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai PKP. Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran Joint Operation apabila dalam Faktur Pajak mencantumkan nama, alamat dan NPWP Joint Operation. 1.2. Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata dilakukan atas nama masing- masing anggota Joint Operation, sedangkan Joint Operation hanya untuk koordinasi dan secara nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka yang wajib dikukuhkan menjadi PKP hanya para anggota Joint Operation saja. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran masing-masing anggota adalah yang dalam Faktur Pajaknya tercantum nama, alamat dan NPWP anggota yang bersangkutan. Pajak Masukan yang dalam Faktur Pajaknya tercantum nama dan alamat Joint Operation tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran masing-masing anggota. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas : 2.1. Apabila JGC Corporation dan Foster Wheeler secara nyata dalam transaksinya dengan Pertamina/pihak lain mengatas namakan Joint Operation maka Joint Operation harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2.2. Apabila JGC Corporation dan Foster Wheeler secara nyata dalam transaksinya dengan Pertamina/pihak lain terpisah satu sama lain dan masing-masing bebas untuk berbuat dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang diserahkan maka JGC Corporation dan Foster Wheeler masing-masing harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan joint Venture yang bersangkutan tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. JGC Corporation dan Foster Wheeler masing-masing sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah. 3. Dalam hal Joint Operation menunjuk "leader" maka apabila atas jasa yang diberikan oleh "leader" kepada anggota diterima pembayaran imbalan, maka atas pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 PP No. 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989, terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/349pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1