User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:349pj.3211990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 1990      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 349/PJ.321/1990

                            TENTANG

                           PPN - EXOR I PROJECT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Agustus 1990 perihal tersebut di atas dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Apabila dua badan atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu proyek mendirikan suatu kerjasama 
    usaha berbentuk Joint Operation, untuk tujuan pengenaan PPN harus diperhatikan hal-hal sebagai 
    berikut :

    1.1.    Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata dilakukan atas nama Joint 
        Operation, maka Joint Operation harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak   (PKP).  
        Oleh karena itu Joint Operation harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan    menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak dan harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai PKP.

        Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran Joint Operation apabila dalam 
        Faktur Pajak mencantumkan nama, alamat dan NPWP Joint Operation.

    1.2.    Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata dilakukan atas nama masing-
        masing anggota Joint Operation, sedangkan Joint Operation hanya untuk koordinasi dan 
        secara nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka yang 
        wajib dikukuhkan menjadi PKP hanya para anggota Joint Operation saja.

        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran masing-masing anggota adalah 
        yang dalam Faktur Pajaknya tercantum nama, alamat dan NPWP anggota yang bersangkutan.  
        Pajak Masukan yang dalam Faktur Pajaknya tercantum nama dan alamat Joint Operation tidak 
        boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran masing-masing anggota.

2.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas :

    2.1.    Apabila JGC Corporation dan Foster Wheeler secara nyata dalam transaksinya dengan 
        Pertamina/pihak lain mengatas namakan Joint Operation maka Joint Operation harus 
        mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan memenuhi 
        kewajiban-kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    2.2.    Apabila JGC Corporation dan Foster Wheeler secara nyata dalam transaksinya dengan 
        Pertamina/pihak lain terpisah satu sama lain dan masing-masing bebas untuk berbuat dan 
        bertanggung jawab atas pekerjaan yang diserahkan maka JGC Corporation dan Foster 
        Wheeler masing-masing harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak dan joint Venture yang bersangkutan tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak.

        JGC Corporation dan Foster Wheeler masing-masing sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak secara 
        terpisah.

3.      Dalam hal Joint Operation menunjuk "leader" maka apabila atas jasa yang diberikan oleh "leader" 
    kepada anggota diterima pembayaran imbalan, maka atas pembayaran tersebut sesuai dengan 
    ketentuan Pasal 1 angka 2 PP No. 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. 
    PENG-139/PJ.63/1989, terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/349pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1