User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:348pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           28 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 348/PJ.52/2001

                             TENTANG

                   PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG EX KAPAL TEK SING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx Tanggal Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut selaku Sekretaris I Panitia Nasional 
        Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam telah 
        menerima surat pengiriman barang (Air Waybill) dari Balai Lelang Nagel. Stuttgart-Jerman, 
        berupa keramik (porcelain) ex Kapal Tek Sing sebanyak 49 karton (>1000 potong) yang 
        merupakan barang hasil pilihan Pemerintah Indonesia untuk dikonservasi oleh Pemerintah 
        Republik Indonesia.     
        1.2.        Sehubungan dengan hal di atas, Sekretaris I Panitia Nasional Pengankgatan dan Pemanfaatan 
        Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam mengajukan permohonan agar dapat 
        diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang tersebut.     

2.      Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :     
        2.1.        Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Barang adalah barang 
        berwujud, yang menurut sifat hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak 
        bergerak, dan barang tidak berwujud;     
        2.2.        Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagiamana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-
        undang ini;     
        2.3.        Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya menyatakan bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dipungut atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa 
        memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya atau pekerjaannya atau 
        tidak;     
        2.4.        Pasal 16 B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa dengan Peraturan 
        Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya 
        baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk 
        impor Barang Kena Pajak tertentu;     
        2.5.        Selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 
        Desember 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
        Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai menyatakan bahwa atas kegiatan pemasukan keramik/porcelain ke dalam daerah 
        pabean tidak termasuk yang dibebaskan dari PPN.     
        2.6.        Keputusan Presiden Nomor 25 TAHUN 1992 tentang Pembagian hasil pengangkatan benda 
        berharga asal muatan kapal yang tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan antara lain 
        mengatur :     
                a.      Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang mempunyai nilai benda 
            cagar budaya dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang 
            berlaku dilarang untuk diperjualbelikan harus harus diserahkan kepada negara. 
            Negara akan memberikan imbalan yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional 
            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1989.     
                b.      Benda berharga asal muatan kapal  yang tenggelam yang berdasarkan ketentuan 
            peraturan perundangan yang berlaku diperbolehkan dijual, maka hasil penjualan 
            benda berharga tersebut dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan sebagai berikut :     
                        i       50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi 
                Pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara.     
                        ii      50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan Hak 
                Perusahaan.     
        2.7.        Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 708/KMK.04/1993 tentang 
        Penghitungan dan Penyetoran bagian Pemerintah berupa pajak-pajak dari hasil pengangkatan 
        benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam di Wilayah Yurisdiksi Republik Indonesia, 
        antara lain diatur bahwa :     
                a.      Bagian Pemerintah adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil bruto penjualan 
            lelang dikurangi biaya lelang.     
                b.      Bagian Pemerintah tersebut, seluruhnya merupakan pajak yang harus disetor ke Kas 
            Negara yang terdiri dari :     
                        i.      Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 62% (enam puluh dua persen).     
                        ii.         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen), dan     
                        iii.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1% (satu persen).     
        2.8.        Pasal 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan PPN 
        dan PPnBM atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk, 
        disebutkan bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut terhadap antara lain barang untuk keperluan 
        museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.     

3.      Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 clan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut :     
        3.1.        Dalam hal barang berupa keramik (porcelain) ex Kapal Tek Sing tersebut selanjutnya akan 
        diserahkan untuk keperluan museum dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait, 
        maka atas impor barang tersebut tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang dibebaskan dari 
        pungutan bea masuk, yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai tempat pemasukan barang yang bersangkutan.     
        3.2.        Apabila barang tersebut digunakan selain untuk sebagaimana dlam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tersebut, maka atas impor barang tersebut harus 
        dikenakan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.     
    
Demikian untuk dimaklumi.
 



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/sdp/348pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1