peraturan:sdp:348pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 348/PJ.52/2001 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG EX KAPAL TEK SING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx Tanggal Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1.1. Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut selaku Sekretaris I Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam telah menerima surat pengiriman barang (Air Waybill) dari Balai Lelang Nagel. Stuttgart-Jerman, berupa keramik (porcelain) ex Kapal Tek Sing sebanyak 49 karton (>1000 potong) yang merupakan barang hasil pilihan Pemerintah Indonesia untuk dikonservasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. 1.2. Sehubungan dengan hal di atas, Sekretaris I Panitia Nasional Pengankgatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang tersebut. 2. Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah : 2.1. Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; 2.2. Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang- undang ini; 2.3. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya atau pekerjaannya atau tidak; 2.4. Pasal 16 B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk impor Barang Kena Pajak tertentu; 2.5. Selanjutnya dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa atas kegiatan pemasukan keramik/porcelain ke dalam daerah pabean tidak termasuk yang dibebaskan dari PPN. 2.6. Keputusan Presiden Nomor 25 TAHUN 1992 tentang Pembagian hasil pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan antara lain mengatur : a. Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang mempunyai nilai benda cagar budaya dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk diperjualbelikan harus harus diserahkan kepada negara. Negara akan memberikan imbalan yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1989. b. Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku diperbolehkan dijual, maka hasil penjualan benda berharga tersebut dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan sebagai berikut : i 50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi Pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara. ii 50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan Hak Perusahaan. 2.7. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 708/KMK.04/1993 tentang Penghitungan dan Penyetoran bagian Pemerintah berupa pajak-pajak dari hasil pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam di Wilayah Yurisdiksi Republik Indonesia, antara lain diatur bahwa : a. Bagian Pemerintah adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil bruto penjualan lelang dikurangi biaya lelang. b. Bagian Pemerintah tersebut, seluruhnya merupakan pajak yang harus disetor ke Kas Negara yang terdiri dari : i. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 62% (enam puluh dua persen). ii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen), dan iii. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1% (satu persen). 2.8. Pasal 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk, disebutkan bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut terhadap antara lain barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. 3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 clan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 3.1. Dalam hal barang berupa keramik (porcelain) ex Kapal Tek Sing tersebut selanjutnya akan diserahkan untuk keperluan museum dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait, maka atas impor barang tersebut tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang dibebaskan dari pungutan bea masuk, yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukan barang yang bersangkutan. 3.2. Apabila barang tersebut digunakan selain untuk sebagaimana dlam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tersebut, maka atas impor barang tersebut harus dikenakan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/sdp/348pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1