User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:348pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 348/PJ.51/2006

                             TENTANG

                      PERLAKUAN PPN ATAS GARAM CAIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX tentanag PPN Atas Garam Cair, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa : 
    a.  Perusahaan ABC adalah Produsen Garam baik yang beryodium maupun tidak.
    b.  Saat ini PT. ABC dalam bentuk iasa, yaitu untuk pengawetan, pengasinan, dan untuk 
        membantu water treatment dalam menetralkan air.
    c.  Berdasarkan pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. PP Nomor 144 TAHUN 2000
        garam baik beryodium maupun tidak termasuk barang kebutuhan pokok yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Mengingat hal tersebut diatas, maka Saudara memohon penegasan apakah garam cair yang 
        diproduksi oleh PT. ABC termasuk yang diatur dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 
        Tahun 2000  jo. PP 144 TAHUN 2000.

2.  Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat 
    dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah :
    a.  Beras;
    b.  Gabah;
    c.  Jagung;
    d.  Sagu;
    e.  Kedelai;
    f.  Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3.  Sesuai huruf e Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001  tentang Barang-
    barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidka 
    beryodium yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah garam (termasuk 
    garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumi/kebutuhan pokok masyarakat berupa : 
    a.  Garam meja, nomor HS 2501.00.100;
    b.  Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dan kadar NaCl minimum 94,7% 
        (dry basis), nomor HS ex 2501.00.200;
    c.  Lain-lain, termasuk garam briket, nomor HS ex 2501.00.900.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan 
    ini ditegaskan bahwa : 
    a.  garam cair (brine salt) yang diproduksi oleh PT ABC untuk keperluan konsumsi/kebutuhan 
        pokok rakyat banyak, seperti garam yang digunakan untuk dimakan atau garam yang 
        digunakan sebagai bahan untuk pembuatan makanan (seperti pengawetan dan pengasinan), 
        termasuk dalam pengertian garam sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, sehingga 
        atas penyerahannya tidak terutang PPN;
    b.  namun demikian, garam cair (brine salt) yang diproduksi oleh PT. ABC yang tidak digunakan 
        untuk dimakan atau digunakan sebagai bahan pembuatan makanan, seperti untuk membantu 
        water tratment dalam menetralkan air, tidak termasuk dalam pengertian garam sebagaimana 
        dimakusd dalam angka 2 di atas, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/348pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1