peraturan:sdp:348pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 348/PJ.51/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS GARAM CAIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX tentanag PPN Atas Garam Cair, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa : a. Perusahaan ABC adalah Produsen Garam baik yang beryodium maupun tidak. b. Saat ini PT. ABC dalam bentuk iasa, yaitu untuk pengawetan, pengasinan, dan untuk membantu water treatment dalam menetralkan air. c. Berdasarkan pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. PP Nomor 144 TAHUN 2000 garam baik beryodium maupun tidak termasuk barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Mengingat hal tersebut diatas, maka Saudara memohon penegasan apakah garam cair yang diproduksi oleh PT. ABC termasuk yang diatur dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. PP 144 TAHUN 2000. 2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah : a. Beras; b. Gabah; c. Jagung; d. Sagu; e. Kedelai; f. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 3. Sesuai huruf e Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang- barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidka beryodium yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumi/kebutuhan pokok masyarakat berupa : a. Garam meja, nomor HS 2501.00.100; b. Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dan kadar NaCl minimum 94,7% (dry basis), nomor HS ex 2501.00.200; c. Lain-lain, termasuk garam briket, nomor HS ex 2501.00.900. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa : a. garam cair (brine salt) yang diproduksi oleh PT ABC untuk keperluan konsumsi/kebutuhan pokok rakyat banyak, seperti garam yang digunakan untuk dimakan atau garam yang digunakan sebagai bahan untuk pembuatan makanan (seperti pengawetan dan pengasinan), termasuk dalam pengertian garam sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN; b. namun demikian, garam cair (brine salt) yang diproduksi oleh PT. ABC yang tidak digunakan untuk dimakan atau digunakan sebagai bahan pembuatan makanan, seperti untuk membantu water tratment dalam menetralkan air, tidak termasuk dalam pengertian garam sebagaimana dimakusd dalam angka 2 di atas, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/348pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1