User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:348pj.3222005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 348/PJ.322/2005

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENJELASAN PMK NOMOR 11/PMK.03/2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxx tanggal 1 Maret 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      PT. PERTAMINA (PERSERO) adalah suatu Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
        yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pertambangan Minyak 
        dan Gas Bumi, yang terbagi atas kegiatan usaha Hilir dan kegiatan usaha Hulu (sama dengan 
        KPS lainnya), akan tetapi sampai dengan saat ini Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah (BP 
        Migas) belum ditandatangani dan apabila sudah ditandatangani akan berlaku surut/retroaktif 
        sejak PERTAMINA menjadi Persero yaitu tanggal 17 September 2003.
    b.      Saat ini, PT. PERTAMINA (PERSERO) Direktorat Hulu sedang melakukan kajian untuk 
        melakukan perubahan dari DOH Hulu menjadi Anak Perusahaan yang diperlakukan sama 
        dengan KPS yang juga akan menandatangani Kontrak dengan BP MIGAS. 
    c.      Dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, PT. PERTAMINA (Persero) Direktorat Hulu dalam 
        pemenuhan kewajiban PPN diperlakukan sama dengan KPS yang lain sebagai Wajib Pajak 
        yang harus melaksanakan Peraturan MEnteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, yaitu 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas setiap penerimaan Barang Kena Pajak atau 
        Jasa Kena Pajak. 
    d.      Selanjutnya Saudara memohon penjelasan apakah PT. PERTAMINA (PERSERO) Direktorat 
        Hulu dalam pemenuhan kewajiban PPN diperlakukan sama dengan KPS yang lain sebagai 
        Wajib Pajak yang harus melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, 
        yaitu memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas setiap penerimaan Barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak. 

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain : 
    a.      Pasal 1 angka 27 : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang 
        ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang 
        terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi 
        Pemerintah tersebut; 
    b.      Pasal 16A ayat (2) : Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut
        Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan 

3.      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukkan Kontraktor 
    Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk memungut, menyetor, 
    dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara 
    Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, diatur antara lain : 
    a.      Pasal 1 angka 1 : Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kontraktor 
        adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan pemerintah 
        Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. 
    b.      Pasal 2 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada 
        Kontraktor dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik Kantor Pusat, cabang-
        cabang, maupun unit-unitnya yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 

4.      Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara dalam angka 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa PT. Pertamina (PERSERO) diperlakukan sama dengan KPS lainnya sebagai 
    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    11/PMK.03/2005 sepanjang PT. PERTAMINA (PERSERO) telah menandatangani kontrak kerjasama 
    dengan BP MIGAS. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur

ttd

HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993
peraturan/sdp/348pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1