peraturan:sdp:348pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 348/PJ.322/2005 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PMK NOMOR 11/PMK.03/2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxx tanggal 1 Maret 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. PT. PERTAMINA (PERSERO) adalah suatu Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang terbagi atas kegiatan usaha Hilir dan kegiatan usaha Hulu (sama dengan KPS lainnya), akan tetapi sampai dengan saat ini Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah (BP Migas) belum ditandatangani dan apabila sudah ditandatangani akan berlaku surut/retroaktif sejak PERTAMINA menjadi Persero yaitu tanggal 17 September 2003. b. Saat ini, PT. PERTAMINA (PERSERO) Direktorat Hulu sedang melakukan kajian untuk melakukan perubahan dari DOH Hulu menjadi Anak Perusahaan yang diperlakukan sama dengan KPS yang juga akan menandatangani Kontrak dengan BP MIGAS. c. Dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, PT. PERTAMINA (Persero) Direktorat Hulu dalam pemenuhan kewajiban PPN diperlakukan sama dengan KPS yang lain sebagai Wajib Pajak yang harus melaksanakan Peraturan MEnteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, yaitu memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas setiap penerimaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. d. Selanjutnya Saudara memohon penjelasan apakah PT. PERTAMINA (PERSERO) Direktorat Hulu dalam pemenuhan kewajiban PPN diperlakukan sama dengan KPS yang lain sebagai Wajib Pajak yang harus melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005, yaitu memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas setiap penerimaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain : a. Pasal 1 angka 27 : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah tersebut; b. Pasal 16A ayat (2) : Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan 3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukkan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, diatur antara lain : a. Pasal 1 angka 1 : Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. b. Pasal 2 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik Kantor Pusat, cabang- cabang, maupun unit-unitnya yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 4. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara dalam angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa PT. Pertamina (PERSERO) diperlakukan sama dengan KPS lainnya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sepanjang PT. PERTAMINA (PERSERO) telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BP MIGAS. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd HERRY SUMARDJITO NIP 060061993
peraturan/sdp/348pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1