User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:347pj.2411984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 347/PJ.241/1984

                            TENTANG

      PPh ATAS BIAYA GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH DAN CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 7 Mei 1983, perihal : Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya 
ganti rugi pembebasan tanah dan No. XXX tanggal 7 Mei 1984, perihal : Cara pemotongan PPh Pasal 22, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PPh atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah.
    1.1.    PPh Pasal 22 adalah merupakan pembayaran pendahuluan (angsuran) Pajak Penghasilan 
        dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan 
        yang terhutang sesudah tahun berakhir.

    1.2.    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Pajak Penghasilan 
        1984, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta adalah merupakan obyek 
        pajak dari Pajak Penghasilan.

    1.3.    Dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983 (Buku Petunjuk 
        Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh 
        Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan dan Badan-badan lain), diatur antara lain bahwa 
        dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, adalah :
        a.  Pembayaran (yang bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) meliputi jumlah 
            kurang dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
        b.  Wajib Pajak yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang 
            dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ;
        c.  Pembayaran untuk bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, benda-benda pos, 
            telepon dan jasa perjalanan.

    1.4.    Oleh karena keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau karena pengalihan harta 
        adalah merupakan obyek pajak dari Pajak Penghasilan, dan berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah tidak 
        termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, maka kami tidak mendapatkan 
        dasar hukum untuk membebaskan pembayaran ganti rugi tanah seperti dimaksud dalam 
        Surat Saudara tersebut di atas dari pemungutan PPh Pasal 22.

    1.5.    Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 hanya dapat diberikan apabila pihak yang 
        menerima pembayaran ganti rugi tanah itu memperoleh penghasilan (termasuk penghasilan 
        dari ganti rugi pembebasan tanah tersebut) di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
        Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dimaksud adalah : 
        a.  Untuk diri Wajib Pajak          =   Rp 960.000,-
        b.  Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin   =   Rp 480.000,-
        c.  Tambahan untuk setiap anggota keluarga 
            lainnya yang menjadi tanggungan penuh   =   Rp 480.000,-
            (maximum 3 orang ) 

    1.6.    Apabila diantara penerima ganti rugi pembebasan tanah tersebut terdapat orang pribadi 
        dengan penghasilan rendah yang memperoleh penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena 
        Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1.5., maka terhadapnya dapat tidak dipungut PPh 
        Pasal 22, dengan cara yang bersangkutan menghubungi Kepala Inspeksi Pajak setempat 
        untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22.

    1.7.    Apabila menurut penelitian Kepala Inspeksi Pajak, bahwa penghasilan pihak yang 
        bersangkutan benar dibawah PTKP, maka kepadanya diberikan Surat Keterangan Bebas PPh 
        Pasal 22. Dengan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 itu, maka oleh 
        Bendaharawan yang membayar ganti rugi tanah tersebut atas orang pribadi yang disebut 
        dalam SKB yang bersangkutan tidak dipungut PPh Pasal 22.

2.  Cara penghitungan PPh Pasal 22 (Bendaharawan dan Badan lainnya)
    Adapun cara menghitung PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut :
    a.  Apabila PPn termasuk dalam harga (tidak diperinci berapa harga barang/jasa dan beberapa 
        PPn). 

        contoh  : 
        Harga barang/jasa ( termasuk PPn 2,5% )     = Rp. 100.000,-
              2,5
        PPn  =  ------- % X Rp. 100.000,-       = Rp.    2.439,024  
            102,5                   _______________

        Dasar penghitungan PPh Pasal 22 (Bruto)     = Rp.  97.560,975
        Penghasilan Netto = 6% x Rp. 97.560,975 = Rp.    5.853,659
        PPh Pasal 22 = 25% x Rp. 5.853,659      = Rp.    1.463,415

        Jadi PPh Pasal 22 adalah 25% x 6% x jumlah yang dibayarkan bruto, tidak termasuk PPn.

b.  Apabila PPn jelas diperinci (tidak dijadikan satu dalam harga).
    
    Contoh :
    Harga barang/jasa                   = Rp. 100.000,-
    PPn 2,5% x Rp. 100.000,-                = Rp.    2.500,-
                                _____________
    Harga barang/jasa  + PPn                = Rp. 102.500,-
    Dasar penghitungan PPh Pasal 22 (Bruto)         = Rp. 100.000,-
    Penghasilan Netto = 6% x Rp. 100.000,-          = Rp.    6.000,-
    PPh Pasal 22 = 25% x Rp. 6.000,-            = Rp.    1.500,-

    Juga PPh Pasal 22 dihitung atas jumlah yang dibayarkan bruto, tidak termasuk PPn.

    Demikian penjelasan kami atas permasalahan yang diajukan dalam surat Saudara tersebut di atas 
    untuk dapat dimaklumi.

Atas kerjasama yang baik selama ini kami mengucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/347pj.2411984.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1