peraturan:sdp:347pj.2411984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 347/PJ.241/1984 TENTANG PPh ATAS BIAYA GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH DAN CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 22 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 7 Mei 1983, perihal : Pajak Penghasilan (PPh) atas biaya ganti rugi pembebasan tanah dan No. XXX tanggal 7 Mei 1984, perihal : Cara pemotongan PPh Pasal 22, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PPh atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah. 1.1. PPh Pasal 22 adalah merupakan pembayaran pendahuluan (angsuran) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang sesudah tahun berakhir. 1.2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta adalah merupakan obyek pajak dari Pajak Penghasilan. 1.3. Dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983 (Buku Petunjuk Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan dan Badan-badan lain), diatur antara lain bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, adalah : a. Pembayaran (yang bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). b. Wajib Pajak yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ; c. Pembayaran untuk bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum, benda-benda pos, telepon dan jasa perjalanan. 1.4. Oleh karena keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau karena pengalihan harta adalah merupakan obyek pajak dari Pajak Penghasilan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 965/KMK.04/1983, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah tidak termasuk yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, maka kami tidak mendapatkan dasar hukum untuk membebaskan pembayaran ganti rugi tanah seperti dimaksud dalam Surat Saudara tersebut di atas dari pemungutan PPh Pasal 22. 1.5. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 hanya dapat diberikan apabila pihak yang menerima pembayaran ganti rugi tanah itu memperoleh penghasilan (termasuk penghasilan dari ganti rugi pembebasan tanah tersebut) di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dimaksud adalah : a. Untuk diri Wajib Pajak = Rp 960.000,- b. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin = Rp 480.000,- c. Tambahan untuk setiap anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggungan penuh = Rp 480.000,- (maximum 3 orang ) 1.6. Apabila diantara penerima ganti rugi pembebasan tanah tersebut terdapat orang pribadi dengan penghasilan rendah yang memperoleh penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1.5., maka terhadapnya dapat tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan cara yang bersangkutan menghubungi Kepala Inspeksi Pajak setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22. 1.7. Apabila menurut penelitian Kepala Inspeksi Pajak, bahwa penghasilan pihak yang bersangkutan benar dibawah PTKP, maka kepadanya diberikan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22. Dengan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 itu, maka oleh Bendaharawan yang membayar ganti rugi tanah tersebut atas orang pribadi yang disebut dalam SKB yang bersangkutan tidak dipungut PPh Pasal 22. 2. Cara penghitungan PPh Pasal 22 (Bendaharawan dan Badan lainnya) Adapun cara menghitung PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut : a. Apabila PPn termasuk dalam harga (tidak diperinci berapa harga barang/jasa dan beberapa PPn). contoh : Harga barang/jasa ( termasuk PPn 2,5% ) = Rp. 100.000,- 2,5 PPn = ------- % X Rp. 100.000,- = Rp. 2.439,024 102,5 _______________ Dasar penghitungan PPh Pasal 22 (Bruto) = Rp. 97.560,975 Penghasilan Netto = 6% x Rp. 97.560,975 = Rp. 5.853,659 PPh Pasal 22 = 25% x Rp. 5.853,659 = Rp. 1.463,415 Jadi PPh Pasal 22 adalah 25% x 6% x jumlah yang dibayarkan bruto, tidak termasuk PPn. b. Apabila PPn jelas diperinci (tidak dijadikan satu dalam harga). Contoh : Harga barang/jasa = Rp. 100.000,- PPn 2,5% x Rp. 100.000,- = Rp. 2.500,- _____________ Harga barang/jasa + PPn = Rp. 102.500,- Dasar penghitungan PPh Pasal 22 (Bruto) = Rp. 100.000,- Penghasilan Netto = 6% x Rp. 100.000,- = Rp. 6.000,- PPh Pasal 22 = 25% x Rp. 6.000,- = Rp. 1.500,- Juga PPh Pasal 22 dihitung atas jumlah yang dibayarkan bruto, tidak termasuk PPn. Demikian penjelasan kami atas permasalahan yang diajukan dalam surat Saudara tersebut di atas untuk dapat dimaklumi. Atas kerjasama yang baik selama ini kami mengucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/347pj.2411984.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1