User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3478pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3478/PJ.52/1997

                            TENTANG

            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS GULA PASIR DAN ROTI (BAKERY)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    a.  PT. XYZ merupakan Pedagang Eceran yang dalam melaksanakan kewajiban memungut, 
        menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai tidak memilih menggunakan Nilai Lain 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    b.  Kegiatan penjualannya meliputi : penjualan gula pasir dan roti (bakery) langsung kepada 
        konsumen.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam 
    suatu tahun buku tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib 
    memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak 
    dikukuhkan.

3.  Sesuai butir 3 a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 74/PJ./1993 tanggal 27 Desember 
    1993 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antar Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti, 
    telah diatur tata cara pemungutan PPN atas penyerahan gula pasir dari pabrikan ke penyalur dan 
    grosir.

4.  Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, gula pasir tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka penjualan gula pasir dan roti (bakery) langsung kepada 
    konsumen harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dibuatkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3478pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1