peraturan:sdp:3474pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3474/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang : a. PT. XYZ International merupakan perusahaan Penanaan Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri yang memperoleh Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998; b. Barang yang diimpor yaitu satu unit Mobile Crane dan satu unit Backhoe Loader termasuk dalam jenis barang modal yang tercantum pada daftar barang modal yang mendapat fasilitas sesuai Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya dan pengimporan tersebut dilakukan dalam jangka waktu yang diberikan (3 tahun sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan/Pemberitahuan Penanaman Modal serta Perluasannya). maka atas impor tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3474pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1