User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3473pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3473/PJ.51/1997

                            TENTANG

         IJIN BAGI READING & BATES RIG CORPORATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK 
                     ATAS NAMA PREMIER OIL NATUNA SEA LTD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa PT. ABC (kontraktor Utama) telah mengadakan kontrak 
    jasa pengeboran dengan XYZ Sea Ltd dimana secara teknis kegiatan drilling dilakukan oleh PQR 
    RIG corporation. Pembagian pendapatan akan dipisahkan berdasarkan presentase yang tertera 
    di dalam perjanjian kontrak yang terpisah antara RB dan RM.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 
    orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

3.  Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang tersebut di atas disebutkan bahwa Faktur Pajak 
    merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak 
    Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang 
    tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dan keadaan yang Saudara gambarkan 
    dalam surat Saudara, maka pada saat kontraktor (PT. ABC) mengajukan tagihan kepada XYZ Sea Ltd 
    atas pekerjaan yang diselesaikan oleh PT PQR RIG corporation dicantumkan identitas (nama, alamat 
    dan NPWP) PT. ABC sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) PQR RIG corporation 
    untuk bagian PQR RIG corporation, sedangkan terhadap bagian PT. DEF, pada Faktur Pajak dan 
    SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. ABC sehingga dengan demikian :
    4.1.    PQR RIG corporation dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh XYZ Sea Ltd. 
        sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya.
    4.2.    PT. ABC tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada angka 4.1. 
        sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari PQR 
        RIG corporation.
    4.3.    Dalam hal PT. ABC membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada PQR RIG 
        corporation, maka PT. ABC wajib memungut PPN atas jasa tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3473pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1