peraturan:sdp:3473pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3473/PJ.51/1997 TENTANG IJIN BAGI READING & BATES RIG CORPORATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PREMIER OIL NATUNA SEA LTD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa PT. ABC (kontraktor Utama) telah mengadakan kontrak jasa pengeboran dengan XYZ Sea Ltd dimana secara teknis kegiatan drilling dilakukan oleh PQR RIG corporation. Pembagian pendapatan akan dipisahkan berdasarkan presentase yang tertera di dalam perjanjian kontrak yang terpisah antara RB dan RM. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 3. Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang tersebut di atas disebutkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dan keadaan yang Saudara gambarkan dalam surat Saudara, maka pada saat kontraktor (PT. ABC) mengajukan tagihan kepada XYZ Sea Ltd atas pekerjaan yang diselesaikan oleh PT PQR RIG corporation dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. ABC sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) PQR RIG corporation untuk bagian PQR RIG corporation, sedangkan terhadap bagian PT. DEF, pada Faktur Pajak dan SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT. ABC sehingga dengan demikian : 4.1. PQR RIG corporation dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh XYZ Sea Ltd. sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya. 4.2. PT. ABC tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada angka 4.1. sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari PQR RIG corporation. 4.3. Dalam hal PT. ABC membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada PQR RIG corporation, maka PT. ABC wajib memungut PPN atas jasa tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3473pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1