peraturan:sdp:3471pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3471/PJ.54/1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 548/KMK.04/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat dijelaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang telah menerbitkan Faktur Pajak 0% atas penyerahan BKP/JKP kepada PKP PET, sesuai dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tidak perlu ditagih lagi, sepanjang mekanisme penerbitan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 (terlampir). Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3471pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1