User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3471pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3471/PJ.54/1997

                            TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 548/KMK.04/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Desember 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat 
dijelaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang telah menerbitkan Faktur Pajak 0% atas penyerahan BKP/JKP 
kepada PKP PET, sesuai dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1997 
tanggal 3 Nopember 1997 tidak perlu ditagih lagi, sepanjang mekanisme penerbitan Faktur Pajak tersebut 
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 
(terlampir).

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3471pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1