peraturan:sdp:346pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 346/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN KEJELASAN MENGENAI PPh ATAS BONUS PENJUALAN PRODUK ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa terhadap permasalahan yang sama telah dijawab oleh Direktur Pajak Penghasilan dalam surat Nomor S-336/PJ.43/2003 tanggal 28 Agustus 2003 kepada AAA, Direktur Keuangan ABC, perihal Pajak Penghasilan atas Bonus Agen Pelumas ABC yang menegaskan sebagai berikut: 1. Dalam hal bonus yang diterima atau diperoleh agen pelumas ABC diberikan oleh ABC untuk penyaluran pelumas ABC sewaktu menebus ke ABC dengan harga yang telah ditentukan, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga sehingga pengenaan PPh sesuai dengan PPh atas penebusan pelumas ABC yaitu PPh yang bersifat final. 2. Namun demikian atas bonus yang diberikan tersebut diberikan kepada agen pelumas ABC karena penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu, maka bonus tersebut termasuk hadiah atau penghargaan. 3. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan kepada badan, maka atas bonus tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan merupakan kredit bagi badan/perusahaan yang mendapat bonus. 4. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan kepada orang pribadi, maka bonus tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/346pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1