User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:346pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 346/PJ.43/2003

                            TENTANG

            PERMOHONAN KEJELASAN MENGENAI PPh ATAS BONUS PENJUALAN PRODUK ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan bahwa terhadap permasalahan yang sama telah dijawab oleh Direktur Pajak 
Penghasilan dalam surat Nomor S-336/PJ.43/2003 tanggal 28 Agustus 2003 kepada AAA, Direktur Keuangan 
ABC, perihal Pajak Penghasilan atas Bonus Agen Pelumas ABC yang menegaskan sebagai berikut:

1.  Dalam hal bonus yang diterima atau diperoleh agen pelumas ABC diberikan oleh ABC untuk 
    penyaluran pelumas ABC sewaktu menebus ke ABC dengan harga yang telah ditentukan, maka bonus 
    tersebut merupakan marjin atau selisih harga sehingga pengenaan PPh sesuai dengan PPh atas 
    penebusan pelumas ABC yaitu PPh yang bersifat final.

2.  Namun demikian atas bonus yang diberikan tersebut diberikan kepada agen pelumas ABC karena 
    penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu, maka bonus tersebut 
    termasuk hadiah atau penghargaan.

3.  Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan kepada badan, maka atas bonus 
    tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan merupakan 
    kredit bagi badan/perusahaan yang mendapat bonus.

4.  Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberikan kepada orang pribadi, maka bonus 
    tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/346pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1