peraturan:sdp:3460pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3460/PJ.51/1997 TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT XYZ tanggal 13 Nopember 1997 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran PPn BM, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut : 1. Kami dapat menyetujui penundaan pembayaran PPn BM untuk Masa Pajak Oktober 1997 dengan pertimbangan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berada diluar kemampuan/kekuasaan Wajib Pajak karena dana yang dipakai untuk membayar pajak yang akan disetorkan ke Kas Negara tersebut disimpan dalam bank yang terkena likuidasi. 2. Kami juga dapat menyetujui bahwa atas Surat Tagihan Pajak karena keterlambatan pembayaran tersebut tidak perlu dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3460pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1