User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3460pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3460/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT XYZ tanggal 13 Nopember 1997 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran 
PPn BM, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Kami dapat menyetujui penundaan pembayaran PPn BM untuk Masa Pajak Oktober 1997 dengan 
    pertimbangan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berada diluar kemampuan/kekuasaan 
    Wajib Pajak karena dana yang dipakai untuk membayar pajak yang akan disetorkan ke Kas Negara 
    tersebut disimpan dalam bank yang terkena likuidasi.

2.  Kami juga dapat menyetujui bahwa atas Surat Tagihan Pajak karena keterlambatan pembayaran 
    tersebut tidak perlu dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 19 
    ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3460pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1