User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:345pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 345/PJ.52/2005

                            TENTANG

          PEMASUKAN BAHAN DAN/ATAU BARANG PACKING MATERIAL KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 13 Januari 2005 perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat tersebut Saudara menanyakan apakah karton box termasuk dalam pengertian bahan 
    pengemas (packing material) sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 huruf l Peraturan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004.

2.  Berdasarkan Pasal 14 huruf l Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 
    20 Desember 2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, disebutkan bahwa terhadap impor barang, pemasukan 
    Barang Kena Pajak (BKP) pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, 
    peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) 
    diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu 
    kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa pembelian karton boks yang 
    dilakukan oleh PT ABC di KB dari DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM, sepanjang packing material 
    tersebut untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, terhitung mulai tanggal 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 587/PMK.04/2004 ditetapkan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/345pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1