User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:345pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 345/PJ.52/2002

                             TENTANG

                       PERMOHONAN PENANGGUHAN/ KERINGANAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT. PBC Nomor XXXXX tanggal 10 Desember 2001 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1.    Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PON XVI tahun 2004 di Propinsi Sumatera 
        Selatan, Saudara bermaksud menyediakan sarana olahraga Bowling di Palembang yang akan 
        dipergunakan sebagai tempat pelatihan atlet Bowling Sumatera Selatan dan tempat 
        pertandingan Bowling pada PON XVI - 2004.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan penangguhan/keringanan
        atas pajak yang bersangkutan.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
    2.1.    Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    2.2.    Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa penetapan 
        jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-
        kelompok barang sebagai berikut :
            a.  barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; 
        c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan 
            sejenisnya;
        d.  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga;
    2.3.    Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan 
        bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak.
    2.4.    Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir 
        Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan 
        Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan.
    2.5.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
        Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk yang merupakan aturan 
        pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 di atas, impor Barang Kena 
        Pajak berupa sarana olahraga bowling tidak termasuk dalam kriteria impor Barang Kena Pajak 
        yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3.  Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    bahwa mengingat atas impor Barang Kena Pajak berupa sarana olahraga Bowling yang dilakukan oleh 
    Saudara bukan termasuk dalam kriteria kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka permohonan Saudara atas penangguhan/ 
    keringanan PPN dan PPnBM terhadap barang tersebut tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/345pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1