peraturan:sdp:345pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 345/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN/ KERINGANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT. PBC Nomor XXXXX tanggal 10 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1.1. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PON XVI tahun 2004 di Propinsi Sumatera Selatan, Saudara bermaksud menyediakan sarana olahraga Bowling di Palembang yang akan dipergunakan sebagai tempat pelatihan atlet Bowling Sumatera Selatan dan tempat pertandingan Bowling pada PON XVI - 2004. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan penangguhan/keringanan atas pajak yang bersangkutan. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah : 2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2.2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok- kelompok barang sebagai berikut : a. barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga; 2.3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak. 2.4. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 2.5. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 di atas, impor Barang Kena Pajak berupa sarana olahraga bowling tidak termasuk dalam kriteria impor Barang Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat atas impor Barang Kena Pajak berupa sarana olahraga Bowling yang dilakukan oleh Saudara bukan termasuk dalam kriteria kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka permohonan Saudara atas penangguhan/ keringanan PPN dan PPnBM terhadap barang tersebut tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/345pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1