User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:345pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 345/PJ.51/2006

                             TENTANG

               PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal XXX perihal Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak 
Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT. ABC NPWP XXX, bergerak dalam bidang Pembibitan dan Budi Daya Sapi Potong.
    b.  Berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan 
        oleh Pemda Kabupaten Bandung, kegiatan usaha yang dilakukan adalah perdagangan hasil 
        peternakan dan usaha penggemukan sapi potong.
    c.  PT. ABC melakukan pembelian sapi/bibit sapi untuk dipelihara/digemukan sebagai sapi 
        potong.
    d.  Sebagian sapi/bibit sapi tersebut dibeli dari petani ternak.
    e.  Saudara mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas 
        penerimaan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strtegis.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, 
    mengatur antara lain : 
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf c menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        adalah barang hasil pertanian.
    b.  Pasal 1 angka 1 huruf d menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis adalah 
        bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
        penangkaran, atau perikanan.
    c.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari 
        kegiatan usahadi bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau 
        penangkapan, maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
    d.  Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
    e.  Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis berup barang hasil pertanian sebagaiana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf c oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Niali.
    f.  Pasal 2 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
        kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 371/KMK.03/2003 menyatakan bahwa 
    orang atau badan yang melakukan impor dan atau menerima penyerhaan berpa bibit dan atau benih 
    dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan tidak 
    diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak. 

4.  Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau 
    Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri 
    Pertanian, Peternakan Atau Perikanan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah 
    segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam 
    rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditergaskan bahwa : 
    a.  Sapi atau sapi bibit dengan tujuan dipelihara/digemukan untuk dijadikan sapi potong tidak 
        termasuk dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana dimakusd dalam butir 2 huruf b dan 
        butir 3 di atas, sehingga atas setiap impor atau penyerahannya dikenakan PPN.
    b.  Namun demikian, atas penyerahan sapi bibit maupun sapi potong sebagaimana dimaksud 
        dalam butir a di atas yang dilakukna oleh petani atau kelopok petani kepada Perusahaan 
        Saudara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak diperulan Surat 
        Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan.




Direktur,
 
ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/345pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1