User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:345pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 345/PJ.43/2003

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN 
             BERUPA MEDICAL SUPPLIES DAN MEDICAL EQUIPMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 2003 perihal Permohonan Pembebasan 
PPh Pasal 22 atas bantuan kemanusiaan berupa Medical Supplies dan Medical Equipment, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut:
    a.  Menindaklanjuti kerjasama antara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 
        dengan International Relief and Development, IRD telah mengimpor Medical Supplies dan 
        Medical Equipment sebagai bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk 
        Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, Rumah Sakit Islam Bogor, Rumah Sakit PMI Bogor, 
        Rumah Sakit Ciawi Bogor, dan Panti Sosial Thrisna Werdha Bogor.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon diberikan pembebasan Pajak Penghasilan     
        Pasal 22 terhadap Medical Supplies dan Medical Equipment tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan 
    Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 
    2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah 
    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian 
    tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan 
    Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan barang 
    kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
    1)  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, 
        poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    2)  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, 
        sarana pengangkut petugas kesehatan;
    3)  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
        badan sosial.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Sepanjang impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai barang bantuan 
        (hibah) dari Pemerintah Amerika Serikat yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial 
        dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial dan memenuhi persyaratan administratif 
        berupa:
        -   rekomendasi dari departemen teknis yang terkait;
        -   rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya;
        -   pernyataan gift certificate,
        maka atas impor barang yang dilakukan oleh IRD tersebut dikecualikan dari pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan atau  
        Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh   
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    b.  Namun demikian apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dan IRD sebagai indentor, 
        maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar    
        15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/345pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1