peraturan:sdp:345pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 345/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA MEDICAL SUPPLIES DAN MEDICAL EQUIPMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 2003 perihal Permohonan Pembebasan PPh Pasal 22 atas bantuan kemanusiaan berupa Medical Supplies dan Medical Equipment, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut: a. Menindaklanjuti kerjasama antara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan International Relief and Development, IRD telah mengimpor Medical Supplies dan Medical Equipment sebagai bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, Rumah Sakit Islam Bogor, Rumah Sakit PMI Bogor, Rumah Sakit Ciawi Bogor, dan Panti Sosial Thrisna Werdha Bogor. b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon diberikan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Medical Supplies dan Medical Equipment tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah: 1) barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; 2) mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; 3) peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan- badan sosial. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Sepanjang impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai barang bantuan (hibah) dari Pemerintah Amerika Serikat yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial dan memenuhi persyaratan administratif berupa: - rekomendasi dari departemen teknis yang terkait; - rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya; - pernyataan gift certificate, maka atas impor barang yang dilakukan oleh IRD tersebut dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Namun demikian apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dan IRD sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/345pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1