User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3457pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3457/PJ.51/1997

                            TENTANG

                         FAKTUR PAJAK GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 14 November 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995, bahwa :
    1.1.    Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan 
        yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak 
        (JKP) yang sama, selama sebulan takwim.
    1.2.    Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah 
        bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP.
    1.3.    Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP, atau terdapat pembayaran 
        sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk pembayaran tersebut dibuat 
        Faktur Pajak tersendiri pada saat diterimanya pembayaran.
    1.4.    Tanggal penyerahan/pembayaran pada Faktur Pajak, diisi dengan tanggal awal penyerahan 
        BKP/JKP sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak 
        Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing faktur 
        penjualan.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dari transaksi-transaksi yang Saudara lakukan dengan 
    PKP rekanan Saudara tersebut, sepanjang telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13 ayat 
    (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-02/PJ.52/1995, dapat dibuat Faktur Pajak Gabungan.

Demikian harap dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3457pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1