peraturan:sdp:344pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 344/PJ.5.1/1990 TENTANG PENEGASAN ATAS BUTIR 2.2. S.E. NO. 22-PJ.3/1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1989 No. S-1313/WPJ.03/KP.6405/89 perihal tersebut pada pokok surat dapat kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, sejak tanggal 1 Januari 1989 BUMN/BUMD telah ditunjuk sebagai "pemungut PPN". 2. Dengan adanya penunjukan tersebut berarti BUMN/BUMD tersebut memiliki dua macam status : 2.1. Sebagai PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak yang diproduksinya/diperdagangkannya (selaku Pabrikan, Importir, Penyalur Utama atau Pedagang Besar). 2.2. Sebagai "Pemungut Pajak" atas pembeli Barang Kena Pajak dari rekanan BUMN/BUMD tersebut. Dalam hal BUMN/BUMD bertindak dalam kapasitasnya selaku PKP maka yang berlaku adalah mekanisme PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sehingga terhadap Barang Kena Pajak yang dijualnya, BUMN/BUMD tersebut harus memungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988. Dalam hal BUMN/BUMD membeli Barang Kena Pajak (selain barang dagangan) dari rekanan, PPN yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan, disetor sendiri oleh BUMN/BUMD tersebut atas nama PKP rekanan berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/344pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1