User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:344pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   31 Maret 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 344/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

               PENEGASAN ATAS BUTIR 2.2. S.E. NO. 22-PJ.3/1989

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1989 No. S-1313/WPJ.03/KP.6405/89 perihal tersebut 
pada pokok surat dapat kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, sejak tanggal 1 Januari 1989 BUMN/BUMD 
    telah ditunjuk sebagai "pemungut PPN".

2.  Dengan adanya penunjukan tersebut berarti BUMN/BUMD tersebut memiliki dua macam status : 
    2.1.    Sebagai PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak yang diproduksinya/diperdagangkannya 
        (selaku Pabrikan, Importir, Penyalur Utama atau Pedagang Besar).
    2.2.    Sebagai "Pemungut Pajak" atas pembeli Barang Kena Pajak dari rekanan BUMN/BUMD 
        tersebut.

Dalam hal BUMN/BUMD bertindak dalam kapasitasnya selaku PKP maka yang berlaku adalah mekanisme PPN 
sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sehingga terhadap Barang Kena Pajak yang dijualnya, 
BUMN/BUMD tersebut harus memungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988. Dalam hal BUMN/BUMD membeli Barang Kena Pajak 
(selain barang dagangan) dari rekanan, PPN yang seharusnya dibayarkan kepada rekanan, disetor sendiri oleh 
BUMN/BUMD tersebut atas nama PKP rekanan berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 56 TAHUN 1988.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/344pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1