User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:344pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 344/PJ.43/2003

                            TENTANG

              MASALAH PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS PENJUALAN SOFTWARE BERLISENSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut:
    a.  PT ABC mendapatkan persetujuan sebagai Re-seller oleh XYZ untuk menjual, 
        mendistribusikan software produk jadi Microsoft. Dalam perjanjian seluruh media CD software 
        toolkit dan penerbitan sertifikat lisensi dilakukan oleh BCA.
    b.  Dalam praktek sehari-hari sering terjadi perselisihan PT ABC dengan pihak customer karena   
        atas penjualan software computer ini dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 berupa royalti 
        sebesar 15% atau customer mengacu pada Keputusan Dirjen Nomor 170/PJ./2002 melakukan 
        pemotongan berupa jasa teknik sebesar 40% x 15% atau melakukan pemotongan berupa 
        jasa software computer sebesar 40% x 15%.
    c.  Saudara mohon penegasan atas permasalahan:
        1)  atas penjualan Software Komputer program umum tersebut bukan merupakan objek    
            pemotongan PPh Pasal 23, atau
        2)  atas penjualan software computer produk jadi berlisensi (original copy) yang bersifat 
            umum terutang PPh Pasal 23 berupa royalti atau berupa jasa teknik/jasa software;
        3)  atas pembayaran untuk pembelian software dari Microsoft tersebut dilakukan 
            pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif berdasarkan P3B berupa royalti atau tidak.

2.  Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Amerika dan Protokol 
    Indonesia - Amerika, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 7 ayat (3):
        Royalti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (3), sehubungan dengan penggunaan, 
        atau hak untuk menggunakan, barang atau hak-hak untuk menggunakan, barang atau hak-
        hak sebagaimana disebutkan dalam ayat tadi yang berada di suatu Negara Pihak pada 
        Perjanjian akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersumber di Negara Pihak pada 
        Perjanjian tersebut.

    b.  Pasal 13
        (i) Ayat (1):
            Royalti yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh    
            penduduk Negara lainnya pada Perjanjian dapat dikenakan pajak oleh kedua Negara     
            tersebut.
        (ii)    Ayat (2):
            Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas royalti yang 
            bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh Pihak yang     
            menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada    
            Perjanjian tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti   
            sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta penjelasan, 
    diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan    
    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari 
    luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 
    bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti.

    Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti 
    terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:
    a.  hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau 
        rahasia perusahaan;
    b.  hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu 
        pengetahuan;
    c.  informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum 
        dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari 
        informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak 
        perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam 
        pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, 
        ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh 
        setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

4.  Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa atas 
    penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh 
    badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 
    atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha 
    tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
    b.  sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa 
        yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

5.  Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa atas 
    penghasilan berupa royalti yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak 
    dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri 
    lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak 
    sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

6.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer, 
        termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% 
        dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali   
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- 
        undang Nomor 17 TAHUN 2000.
    b.  Apabila pembelian software komputer disertai dengan pemberian lisensi, maka termasuk 
        dalam pengertian royalti yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar   
        15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
    c.  Software maintenance termasuk jasa perawatan, pemeliharaan, perbaikan sehubungan 
        dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 
        6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
    d.  Atas royalti yang dibayarkan oleh PT ABC kepada XYZ (Perusahaan Amerika) dan mengingat 
        beneficial owner royalti tersebut adalah Microsoft Amerika, maka perlakuan Pajak Penghasilan 
        atas royalti tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara 
        Indonesia - Amerika. Dengan demikian terhadap royalti yang dibayarkan oleh PT ABC kepada 
        XYZ dikenakan berdasarkan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto 
        berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Amerika 
        sebagaimana tercantum dalam angka 2 huruf b.
    e.  Untuk penerapan ketentuan P3B sebagaimana tersebut pada huruf d, pihak XYZ wajib 
        menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh 
        pejabat Competent Authority di Amerika kepada PT ABC sebagai pihak yang membayarkan 
        penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        PT ABC terdaftar.
    f.  Apabila XYZ tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dimaksud, maka atas 
        pembayaran imbalan royalti tersebut dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 
        20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-
        undang Pajak Penghasilan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/344pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1