User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:344pj.352003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 344/PJ.35/2003

                            TENTANG

          PEMUATAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM BERITA NEGARA RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh KIK-EBA Dan Para Investornya 
sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, dengan permohonan untuk dapat 
diumumkan kepada setiap orang dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/344pj.352003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1