peraturan:sdp:344pj.352003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 344/PJ.35/2003 TENTANG PEMUATAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM BERITA NEGARA RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh KIK-EBA Dan Para Investornya sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, dengan permohonan untuk dapat diumumkan kepada setiap orang dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Demikian atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/344pj.352003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1