peraturan:sdp:3444pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3444/PJ.52/1993 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN OLI (MINYAK PELUMAS) KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1993 No.XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993 dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terhutang tidak dipungut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993, atas penyerahan BKP oleh PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terhutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka penjualan oli (minyak pelumas) ke Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas PPN yang terhutang tidak dipungut karena oli (minyak pelumas) tersebut bukan merupakan BKP yang akan diolah lebih lanjut. Dengan demikian atas penjualan oli (minyak pelumas) ke Kawasan Berikat terhutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/3444pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1