User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3444pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1993   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3444/PJ.52/1993

                            TENTANG

          PPN ATAS PENJUALAN OLI (MINYAK PELUMAS) KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1993 No.XXX  perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993 dan Pasal 6 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 disebutkan bahwa atas 
    penyerahan BKP oleh PKP dari daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau 
    EPTE untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    (PPn BM) yang terhutang tidak dipungut.

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993, atas penyerahan BKP 
    oleh PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, 
    PPN dan PPn BM yang terhutang tidak dipungut.

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka penjualan oli (minyak pelumas) 
    ke Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas PPN yang terhutang tidak dipungut karena oli (minyak 
    pelumas) tersebut bukan merupakan BKP yang akan diolah lebih lanjut.

    Dengan demikian atas penjualan oli (minyak pelumas) ke Kawasan Berikat terhutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/3444pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1