peraturan:sdp:343pj.92001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 343/PJ.9/2001 TENTANG PENGIRIMAN HASIL EVALUASI SIP SESUAI KEP-162/PJ./2001 TANGGAL 21 PEBRUARI 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan catatan pada administrasi Direktorat Informasi Perpajakan, sampai saat ini masih ada beberapa KPP yang belum mengirimkan hasil evaluasi SIP khususnya Tabel-3 mengenai laporan hasil evaluasi kinerja komputer SIP, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-162/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001. Mengingat data tersebut diperlukan untuk penilaian kinerja KPP, diharapkan Saudara segera mengirimkan laporan hasil evaluasi dimaksud dan selanjutnya melaksanakan perekaman atau proses updating Master File Lokal, terutama yang berkenaan dengan perekaman SPT Tahunan PPh 1998, 1999, dan masih adanya proses pemberian NPWP secara manual yang belum terdaftar dalam sistem komputer. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd ERWIN SILITONGA
peraturan/sdp/343pj.92001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1