peraturan:sdp:3438pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3438/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN BERLANTAI 24 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 2 Desember 1996 perihal PPN atas penyerahan rumah susun, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI dalam suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Rumah Susun Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1.1 Menurut jenisnya adalah rumah sederhana bersusun berlantai 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) lengkap. 1.2 Berdasarkan luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling bersama yang luasnya dapat bervariasi sesuai dengan tersedianya tanah. 1.3 Sedangkan berdasarkan harganya yaitu : a. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga per m2 Gedung Pemerintah bertingkat kelas C dikalikan faktor penggali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah didaerah yang bersangkutan. b. Harga jual rumah beserta tanahnya adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Umum Nomor 025/KPTS/1993 tanggal 1 April 1993, pedoman harga satuan tertinggi bangunan bertingkat paling tinggi hanya pada bangunan 8 (delapan) lantai, yaitu dengan faktor penggali 1,265. Untuk bangunan berlantai lebih 8 (delapan) belum ditentukan faktor pengalinya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, meskipun rumah susun berlantai 24 yang dijual oleh PT ABC telah memenuhi persyaratan menurut harga jual dan menurut luas bangunan, namun persyaratan bangunan bertingkat sebagaimana dimaksud pada butir 1.1 diatas tidak dipenuhi, sehingga rumah susun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai rumah susun sederhana. Dengan demikian atas penyerahan rumah susun berlantai 24 tersebut Pajak Pertambahan Nilainya tidak ditanggung oleh Pemerintah (tetap terutang PPN). 4. Karena atas penyerahan rumah susun tersebut diatas terutang PPN, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau menerima Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, atas penyerahan rumah susun tersebut, akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) undang-undang yang sama, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3438pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1