User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3438pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3438/PJ.51/1996

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN BERLANTAI 24

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 2 Desember 1996 perihal PPN atas penyerahan rumah 
susun, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI dalam suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 
    60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Rumah Susun 
    Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1.1     Menurut jenisnya adalah rumah sederhana bersusun berlantai 4 (empat) sampai dengan 8 
        (delapan) lengkap.
    1.2     Berdasarkan luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan paling tinggi 
        54 m2 di atas kapling bersama yang luasnya dapat bervariasi sesuai dengan tersedianya 
        tanah.
    1.3     Sedangkan berdasarkan harganya yaitu :
        a.  Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga per m2 Gedung 
            Pemerintah bertingkat kelas C dikalikan faktor penggali tingkat bangunan dan 
            dikalikan luas bangunan rumah didaerah yang bersangkutan.
        b.  Harga jual rumah beserta tanahnya adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan 
            rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal  Cipta Karya Departemen Umum Nomor 025/KPTS/1993 
    tanggal 1 April 1993, pedoman harga satuan tertinggi bangunan bertingkat paling tinggi hanya pada 
    bangunan 8 (delapan) lantai, yaitu dengan faktor penggali 1,265. Untuk bangunan berlantai lebih 8 
    (delapan) belum ditentukan faktor pengalinya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, meskipun rumah susun berlantai 24 yang dijual oleh PT ABC 
    telah memenuhi persyaratan menurut harga jual dan menurut luas bangunan, namun persyaratan 
    bangunan bertingkat sebagaimana dimaksud pada butir 1.1 diatas tidak dipenuhi, sehingga rumah 
    susun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai rumah susun sederhana. 
    Dengan demikian atas penyerahan rumah susun berlantai 24 tersebut Pajak Pertambahan Nilainya 
    tidak ditanggung oleh Pemerintah (tetap terutang PPN).

4.  Karena atas penyerahan rumah susun tersebut diatas terutang PPN, maka sesuai dengan Pasal 9 
    ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas perolehan atau impor Barang 
    Kena Pajak atau menerima Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, atas 
    penyerahan rumah susun tersebut, akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 
    9 ayat (8) undang-undang yang sama, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3438pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1