peraturan:sdp:3433pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3433/PJ.51/1997 TENTANG PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 17 November 1997, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. Lebih lanjut dalam penjelasan undang-undang ditegaskan apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan maka undang-undang menganggap bahwa pemindah Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gudang di Surabaya tidak dapat dikategorikan sebagai tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak karena fungsi gudang disini adalah merupakan tempat transit sementara sebelum barang dikapalkan oleh karena itu penyerahan Barang Kena Pajak dari Raha ke Gudang Surabaya belum dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3433pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1