peraturan:sdp:3432pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3432/PJ.51/1997 TENTANG PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PELUNASAN DAN PENYETORAN ATAS TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 18 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 31 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penghitungan PPN atas sewa pengelolaan kilang di Bunyu oleh PT. XYZ Bunyu ke Pertamina yang sewanya menggunakan US dolar harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. Demikian harap Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3432pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1