User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3432pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1997 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3432/PJ.51/1997

                            TENTANG

  PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PELUNASAN DAN PENYETORAN ATAS TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 18 September 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami tegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 31 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan 
    Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata 
    uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang 
    rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada 
    saat pembuatan Faktur Pajak.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penghitungan PPN atas sewa pengelolaan kilang di Bunyu 
    oleh PT. XYZ Bunyu ke Pertamina yang sewanya menggunakan US dolar harus dikonversi ke dalam 
    mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri 
    Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Demikian harap Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3432pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1