peraturan:sdp:342pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 342/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PUNGUTAN IMPOR LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Agustus 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut: a. Dalam rangka pembangunan Masjid CBA Saudara mendapat hibah dari ABC, Karachi Pakistan berupa marmer untuk lantai masjid sebanyak 1.400 meter persegi. b. Selanjutnya saudara mohon agar Yayasan CBA dapat mengimpor marmer tersebut ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan API/APIT, NPWP, maupun NPIK mengingat yayasan dimaksud tidak memiliki dokumen tersebut. c. Dapat kiranya dibebaskan dari Bea Masuk dan pungutan impor lainnya, dengan bahan pertimbangan kami lampirkan dokumen-dokumen berikut: - Gift Sertificate - Proforma Invoice - Rekomendasi dari Pemda Kodya Jakarta Timur - Surat Departemen Agama RI - Copy pendirian yayasan. d. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon rekomendasi pembebasan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya atas Barang Hadiah dari ABC, Pakistan. 2. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa yang termasuk subjek pajak adalah badan. Selanjutnya dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya 3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, diatur antara lain bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Mengingat impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai impor barang kiriman sumbangan/hibah dari ABC, Karachi Pakistan, sepanjang barang hibah tersebut dipergunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial serta memenuhi persyaratan administratif berupa: - rekomendasi dari departemen teknis yang terkait; - rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya; - pernyataan gift certificate, maka atas impor barang yang dilakukan oleh Yayasan CBA tersebut dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan atau PPN. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Dalam hal impor tersebut dilakukan oleh importir lain sebagai handling importir, maka importir tersebut terlebih dahulu harus menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. c. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, Yayasan CBA termasuk dalam kriteria Badan dan merupakan Subjek Pajak. Dengan demikian wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tempat kedudukannya untuk mendapatkan NPWP. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/342pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1