peraturan:sdp:342pj.32003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 342/PJ.3/2003 TENTANG TANGGAPAN ATAS DRAFT PERSETUJUAN KERJASAMA TEKNIK ANTARA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rapat tahap III mengenai rencana Pembentukan Persetujuan Kerjasama Teknik RI- Jepang yang diadakan pada tanggal 6 Mei 2003 di Ruang Rapat Direktorat Astimpas Departemen Luar Negeri, dengan ini disampaikan bahwa: 1. Dalam rapat telah disetujui hal-hal sebagai berikut: a. memperbaharui draft yang telah ada sehingga kepentingan nasional Indonesia bisa lebih tersampaikan dan juga sebagai upaya penegakan peraturan-peraturan yang telah kita miliki; b. dalam draft baru yang akan disusun agar dibuat heading sesuai dengan permasalahannya. Untuk masalah pajak, bea dan cukai dimasukkan dalam heading : Taxes, Customs and Duties. 2. Sehubungan dengan kesepakatan di atas, bersama ini kami sampaikan rumusan draft dimaksud yang berkaitan dengan permasalahan perpajakan yaitu Article VII sebagai berikut: ARTICLE VII Taxes, Customs and Duties "All taxes will be treated to the beneficiaries of the technical cooperation and other parties involved, in accordance with the applicable tax laws and regulations". 3. Hal-hal yang menyangkut kepabeanan agar dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Demikian usulan kami untuk menjadi pertimbangan Saudara. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/342pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1