User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:342pj.32003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 342/PJ.3/2003

                            TENTANG

                 TANGGAPAN ATAS DRAFT PERSETUJUAN KERJASAMA TEKNIK
               ANTARA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rapat tahap III mengenai rencana Pembentukan Persetujuan Kerjasama Teknik RI-
Jepang yang diadakan pada tanggal 6 Mei 2003 di Ruang Rapat Direktorat Astimpas Departemen Luar Negeri, 
dengan ini disampaikan bahwa:

1.  Dalam rapat telah disetujui hal-hal sebagai berikut:
    a.  memperbaharui draft yang telah ada sehingga kepentingan nasional Indonesia bisa lebih 
        tersampaikan dan juga sebagai upaya penegakan peraturan-peraturan yang telah kita miliki;
    b.  dalam draft baru yang akan disusun agar dibuat heading sesuai dengan permasalahannya. 
        Untuk masalah pajak, bea dan cukai dimasukkan dalam heading : Taxes, Customs and
        Duties.

2.  Sehubungan dengan kesepakatan di atas, bersama ini kami sampaikan rumusan draft dimaksud yang 
    berkaitan dengan permasalahan perpajakan yaitu Article VII sebagai berikut:

                          ARTICLE VII
                       Taxes, Customs and Duties

    "All taxes will be treated to the beneficiaries of the technical cooperation and other parties involved, in 
    accordance with the applicable tax laws and regulations".

3.  Hal-hal yang menyangkut kepabeanan agar dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    Departemen Keuangan.

Demikian usulan kami untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/342pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1