User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:341pj.3221990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Oktober 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 341/PJ.322/1990

                            TENTANG

       PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PPI 1990

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 September 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 
    angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan Jasa Persewaan ruangan terutang PPN.

2.  Atas dasar ketentuan tersebut, maka atas penyewaan Hall/Anjungan dan persewaan open door 
    display oleh Badan Pengelola Pekan Raya Jakarta kepada Pimpinan Bagian Proyek Peragaan Hasil 
    Pembangunan Industri Departemen Perindustrian terutang PPN.

Mengingat hal-hal tersebut, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk mengenakan tarif  0 % atas 
persewaan tersebut tidak dapat kami kabulkan.

Demikian harap menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/341pj.3221990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1