peraturan:sdp:341pj.3221990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 341/PJ.322/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PPI 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 September 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan Jasa Persewaan ruangan terutang PPN. 2. Atas dasar ketentuan tersebut, maka atas penyewaan Hall/Anjungan dan persewaan open door display oleh Badan Pengelola Pekan Raya Jakarta kepada Pimpinan Bagian Proyek Peragaan Hasil Pembangunan Industri Departemen Perindustrian terutang PPN. Mengingat hal-hal tersebut, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk mengenakan tarif 0 % atas persewaan tersebut tidak dapat kami kabulkan. Demikian harap menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/341pj.3221990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1