User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:341pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 341/PJ.312/2003

                            TENTANG

        PERSYARATAN USAHA AKTIF UNTUK PENGECUALIAN/PEMBEBASAN PPh ATAS DIVIDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 dan Nomor XXX tanggal 25 Maret 2003 
perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara, PT XYZ merupakan sebuah perusahaan induk yang memiliki investasi 
        di beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, industri perkebunan, 
        properti dan perhotelan. Pada tahun 2000, perusahaan bekerja sama dengan PT ABC 
        mendirikan anak perusahaan PT BCA dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 
        50%;

    b.  Pada tahun pajak 2003, PT XYZ memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham, yaitu dengan 
        melakukan kerjasama dengan PT ABC membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT BCA. 
        Dari sejak masa pembangunan (investasi) hingga pengoperasian PKS tersebut, PT XYZ 
        terlibat secara langsung dalam pengawasan dan pemberian advis. Setelah pabrik beroperasi, 
        PT XYZ menjalankan usaha dagang hasil titip olah, di mana pada awalnya PT XYZ membeli 
        Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani, pedagang pengumpul, dan perusahaan 
        perkebunan yang kemudian diolah oleh PT BCA dan hasil pengolahan berupa CPO dan inti 
        kepala sawit akan dijual ke pabrik minyak goreng;

    c.  Pada tahun pajak yang sama (2003), PT BCA sebagai anak perusahaan memutuskan untuk 
        membagikan dividen yang berasal dari laba ditahan tahun buku sebelumnya;

    d.  Saudara menanyakan apakah dividen yang diterima oleh PT XYZ dari PT BCA pada tahun 
        pajak 2003 dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur 
    bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah dividen atau bagian laba yang 
    diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha 
    Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan 
    dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    a.  Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    b.  Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada 
        badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah 
        modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 tentang 
    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan beserta 
    penjelasannya, antara lain diatur bahwa:

    a.  Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 
        Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran 
        atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang 
        terjadi terlebih dahulu;

    b.  Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah saat jatuh tempo (seperti : bunga 
        dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan 
        dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalty, imbalan jasa teknik/jasa manajemen 
        lainnya), atau saat tertentu lainnya.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.43/1993 tanggal 12 Juli 1993 tentang 
    PPh Pasal 23/Pasal 26 Atas Pembayaran Dividen Atau Bagian Keuntungan dari Perseroan Dalam 
    Negeri, antara lain ditegaskan bahwa saat terutangnya/pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 atas 
    pembayaran dividen atau bagian keuntungan dari perseroan dalam negeri adalah sebagai berikut:

    a.  Bagi perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23 atau Pasal 26 ialah pada 
        saat disediakan untuk dibayarkan. Adapun yang dimaksud dengan saat disediakan untuk 
        dibayarkan adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan yaitu pada 
        saat pembagian dividen diumumkan/ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 
        Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan 
        membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 23/Pasal 26 terutang pada 
        saat diumumkan/ditentukan dalam Rapat Direksi/pemegang saham sesuai dengan Anggaran 
        Dasar perseroan yang bersangkutan;

    b.  Bagi perseroan yang go public, penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 atas 
        pembagian dividen baru timbul pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang 
        berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 
        26 atas dividen "yang dibayarkan atau terutang" baru dapat dilakukan setelah pemegang 
        saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun 
        dividen tersebut belum diterima secara tunai."

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:

    a.  PT XYZ adalah perusahaan induk (50%) dari PT BCA. Oleh karena itu apabila kegiatan usaha 
        yang dilakukan di luar kepemilikan saham tersebut hanyalah kegiatan pengawasan dan 
        pemberian advis dalam pembangunan pabrik kelapa sawit milik anak perusahaan tersebut, 
        maka belum dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif sebagaimana dimaksud pada 
        Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan, karena kegiatan tersebut bersifat sementara 
        (hingga pabrik selesai dibangun) dan hanya sebagai pengawasan internal pemilik perusahaan;

    b.  Demikian pula apabila kegiatan perdagangan yang dilakukan hanya terbatas menjalankan 
        fungsi pengawasan/pengendalian terhadap anak perusahaan dalam pengadaan bahan baku 
        (tandan buah segar) dan pemasaran hasil produksinya (CPO dan hasil lainnya), maka belum 
        dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 
        (3) huruf f UU Pajak Penghasilan;

    c.  Kegiatan PT XYZ di luar kepemilikan saham sebagai perusahaan induk baru dapat 
        dikategorikan sebagai kegiatan aktif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU 
        Pajak Penghasilan, apabila kegiatan usaha tersebut adalah kegiatan usaha yang dilakukan 
        sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usaha perusahaan penerima dividen, 
        dan bersifat riil seperti menghasilkan/memperdagangkan barang atau jasa dengan 
        bertransaksi secara umum/terbuka menurut praktek bisnis yang lazim;

    d.  Dalam hal kegiatan PT XYZ memenuhi kategori kegiatan usaha aktif sebagaimana tersebut 
        pada huruf c, maka atas penghasilan dividen yang diterima/diperoleh dari anak perusahaan 
        (PT BCA) dikecualikan/dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan/pemotongan PPh Pasal 
        23, apabila pembayaran dividen tersebut berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang 
        Saham (RUPS) yang sah yang dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan kegiatan usaha 
        aktif dimaksud.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/341pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1