peraturan:sdp:3418pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3418/PJ.51/1996 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Nopember 1996 perihal batasan rumah sederhana yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Batasan harga penjualan atas bangunan dan atau tanah yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah ditentukan oleh Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat dalam suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 adalah sebagai berikut : a. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan, b. Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling, c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. Contoh penghitungan : - Misalkan rumah yang dipasarkan oleh PT. ABC adalah tipe 36/70 - Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C di Kabupaten Bekasi TA 1996/1997 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan adalah Rp. 362.000,- - Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 = 75% x Rp.326.000 = Rp.271.500 - Harga jual tertinggi tanah matang per m2 = (36 x Rp.271.500) --------------------- 70 = Rp.139.629 - Harga jual tertinggi rumah dan tanah = 2 x 36 xRp.271.500 per unit tipe 36/70 = Rp.19.548.000 Dengan demikian harga panjualan atas bangunan dan atau tanah yang harganya sebesar tersebut diatas atau kurang, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. 2. Batas luas bangunan atau tanah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan surat Menteri Negara Urusan Perumahan rakyat tersebut diatas adalah rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 diatas kapling mulai dari 36 m2 sampai dengan 200 m2. Untuk dapat dikategorikan sebagai rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilai-nya di tanggung Pemerintah disamping memperhatikan batasan luas bangunan dan atau tanah juga memperhatikan batasan harga penjualan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas. 3. Batas fisik (material) yang digunakan dalam pembangunan rumah sederhana yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah tidak ada. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 rumah tipe BTN/KPR 70 kebawah sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor S-462/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986 bahwa penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR) dan apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah) 5. Untuk mengetahui bank-bank swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang diperbolehkan memberikan fasilitas KPR Rumah Sangat Sederhana agar Saudara menghubungi Bank Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3418pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1