User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3417pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3417/PJ.51/1996

                            TENTANG

                PPn BM ATAS IMPOR SPEAKER SEBAGAI KOMPONEN TELEVISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 23 Oktober 1996 tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa pengenaan PPn BM terhadap suatu 
    penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian (komponen) dari 
    BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi sebelumnya.

2.  PT. ABC menjelaskan kepada kami bahwa komponen televisi berupa general speaker dan holder 
    speaker yang diimpor tersebut hanya cocok dipasang pada televisi yang diproduksi oleh PT. ABC 
    dan tidak cocok untuk dipasang pada televisi merk lain.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat sebagai berikut :

    4.1.    Sepanjang komponen televisi berupa general speaker dan holder speaker yang diimpor 
        tersebut tetap diklasifikasikan ke dalam pos tarif  8518.29.000, maka ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tetap berlaku, 
        sehingga baik atas impor speaker maupun atas penyerahan televisi berwarna masing-masing 
        terutang PPn BM.

    4.2.    Namun, apabila komponen berupa general speaker dan holder speaker tersebut 
        diklasifikasikan    ke dalam pos tarif 8529.90.990 atau dianggap sebagai komponen televisi 
        (hanya cocok untuk dipasang pada televisi tertentu), maka atas impor komponen tersebut 
        tidak dikenakan PPn BM, karena komponen televisi yang termasuk dalam pos tarif 
        8529.90.990 bukan merupakan obyek PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995.

    Oleh karena penggolongan jenis barang ke dalam kelompok-kelompok barang sebagaimana dimaksud 
    dalam BTBMI adalah wewenang Saudara, maka kami minta pendapat Saudara atas usul kami pada 
    butir 4.2. tersebut.

Demikian disampaikan agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3417pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1