peraturan:sdp:340pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 340/PJ.51/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SAPI UNTUK KEPERLUAN SOSIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal Pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Atas Impor Sapi Untuk Keperluan Sosial Berdasarkan PP No. 43 TAHUN 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam suratnya secara garis besar Saudara mengemukakan bahwa: a. Departemen Sosial RI pada Tahun 2002 melaksanakan program Pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (KUBE FM) melalui penggemukan sapi sebagai pilot proyek di Kabupaten Lampung Utara, Kuningan dan Lamongan. b. Pengadaan sapi dalam pelaksanaan program tersebut, didatangkan dari Australia dan menunjuk Perusahaan Importir Nasional sebagai pelaksana impor dan penyaluran ke petani ternak (KUBE FM) di masing-masing Kabupaten. Setiap Kabupaten membutuhkan sapi secara keseluruhan sebanyak 10.500 ekor untuk 6 (enam) kali putaran dalam waktu ± 3 (tiga) tahun sampai KUBE FM mandiri, dan setiap putaran ± 4 (empat) bulan. c. Rencana pengiriman sapi dilaksanakan pada awal Januari 2003 sebanyak 4.200 ekor sapi, masing-masing sebanyak 1.200 untuk tiga Kabupaten untuk putaran pertama dengan menggunakan kapal laut sampai dengan pelabuhan terdekat dengan rincian: 1) Jenis sapi Brahman cross; 2) Harga per-kg sapi berat hidup asumsi $ 1,53; 3) Usia sapi rata-rata 1-2 tahun; 4) Berat rata-rata per ekor sapi 280-340 kg d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar pengiriman sapi dari Australia tersebut dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 sebagaimana telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, kami berpendapat bahwa: a. Bibit dan atau benih ternak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah segala hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang peternakan. b. Atas impor sapi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas tidak termasuk dalam pengertian bibit yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/340pj.512003.txt · Last modified: by 127.0.0.1