peraturan:sdp:340pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 340/PJ.43/2003
TENTANG
PPh PASAL 23 UNTUK KONSULTAN KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara merasa keberatan atas pengenaan PPh Pasal 23
pada saat penarikan termin untuk pekerjaan konsultan konstruksi yang dikenakan tarif sebesar 7,5%
dimana seharusnya sebesar 4% (empat persen). Saudara mohon agar kelebihan pengenaan PPh
Pasal 23 tersebut dapat diperhitungkan/dipotongkan pada saat pengenaan PPh Pasal 23 untuk termin
berikutnya.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur:
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan, perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib
membayarkan.
b. Pasal 28 ayat (1) huruf c, Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang
terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa
pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan
penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain
diatur sebagai berikut:
a. Atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang
diterima atau diperoleh dari usaha jasa di bidang konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan,
b. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapan, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
c. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23
Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah
badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi
sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka atau termijn.
d. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau
disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut:
- 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
- 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
- 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1
huruf (c) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah:
- Jasa konsultan;
- jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan
konstruksi.
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan:
- Jasa konsultan adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
- imbalan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi adalah 26 2/3% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah
imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/
barangnya.
d. Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi
dan jasa catering yaitu jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja,
kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa
dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Atas kegiatan yang dilakukan oleh PT ABC termasuk dalam pengertian jasa perencanaan
konstruksi dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 26 2/3%
atau 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan
bruto khusus untuk jasa konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya,
termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
b. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT
Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/340pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1