peraturan:sdp:3403pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3403/PJ.532/1997 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ Motors Co. melakukan impor dan/atau penyerahan kendaraan merk Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 40 unit untuk digunakan sebagai kendaraan angkutan umum atau digunakan dalam usaha pertaksian oleh beberapa perusahaan taksi, dengan perincian sebagai berikut : Nama Perusahaan Taksi Berkedudukan Jumlah -------------------------------------------------------------------------------------- CV. ABC Madiun 25 Unit PT. PQR Bengkulu 15 Unit atas impor dan/atau penyerahan kendaraan tersebut, Saudara mohon dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Dalam butir 5 surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek mapun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa, atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor merk Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 40 unit kepada perusahaan taksi sebagaimana tersebut pada butir 1, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3403pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1