User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3403pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3403/PJ.532/1997

                            TENTANG

                    PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ Motors Co. melakukan impor dan/atau penyerahan 
    kendaraan merk Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 40 unit untuk digunakan sebagai kendaraan 
    angkutan umum atau digunakan dalam usaha pertaksian oleh beberapa perusahaan taksi, dengan 
    perincian sebagai berikut :

    Nama Perusahaan Taksi           Berkedudukan        Jumlah
    --------------------------------------------------------------------------------------
    CV. ABC             Madiun          25 Unit
    PT. PQR                 Bengkulu        15 Unit
    
    atas impor dan/atau penyerahan kendaraan tersebut, Saudara mohon dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam 
    Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station 
    wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan pemadam 
    kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Dalam butir 5 surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996 
    dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
    kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran 
    selain dengan cara persewaan baik dalam trayek mapun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan 
    plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa, atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor merk 
    Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 40 unit kepada perusahaan taksi sebagaimana tersebut pada 
    butir 1, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3403pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1