User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:33pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 19 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 33/PJ.53/2006

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 25 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala KPP BUMN No.168/III/DKB/2005 tanggal 
        9 Mei 2005 dan butir 3 huruf c surat jawaban dari KPP BUMN No.S-242/WPJ.07/KP.0108/2005 
        tanggal 16 Juni 2005 perihal PPN atas Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Tunda Type 
        SRP2x1600 HP yang menegaskan bahwa 'SKB PPN harus sudah dimiliki sebelum terjadinya 
        transaksi, jika SKB PPN dimiliki setelah terjadinya transaksi, maka transaksi tersebut terutang 
        PPN meskipun BKP-nya termasuk dalam kelompok yang dibebaskan dari pengenaan PPN.'
    b.  Surat jawaban dari KPP BUMN tersebut telah Saudara teruskan ke PT P I Medan. 
    c.  Mengingat PT P I Medan baru dapat memiliki SKB PPN setelah tanggal transaksi (kontrak) 
        maka atas transaksi tersebut tidak Saudara bebaskan dari pengenaan PPN.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT DKB menagih kepada PT P I atas beban/pengenaan 
        PPN yang mafia sampai saat ini belum dapat direalisasi pembayarannya.
    e.  Berkaitan dengan hal-hal diatas dan untuk mendapat penjelasan atas transaksi PT DKB 
        dengan PT P I, Saudara mohon penegasan sehubungan dengan surat jawaban KPP BUMN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        namun jasa pemborongan atau pembangunan kapal tidak termasuk jenis jasa yang 
        dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 11 
        -   ayat (1) huruf c, bahwa Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena 
            Pajak, 
        -   ayat (2), bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena 
            Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran 
            dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
            Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah 
            pada saat pembayaran.
    d.  Pasal 13 
        -   ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
            huruf c.
        -   ayat (3), bahwa Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena 
            Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat 
            pembayaran.

3.  Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur bahwa 
    terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau 
    kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam penjelasan Pasal 
    tersebut dijelaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya 
    pajak terjadi pada saat :
    a.  tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya;
    b.  dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
    c.  pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tanggal 14 Juli 
    2003, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 3 angka 1, bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan 
        Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa 
        Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan 
        Penyeberangan Nasional, yang meliputi :
        1)  Jasa persewaan kapal;
        2)  Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
        3)  Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
    b.  Pasal 4, bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
        perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

5.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Penetapan Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-433/PJ./2002 , mengatur bahwa Faktur Pajak Standar hams dibuat paling lambat : 
    a.  Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran;
    b.  Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c.  Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
        atau
    d.  Pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

6.  Berdasarkan Kontrak Perjanjian antara PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dengan PT DPKB (Persero) 
    Nomor UM.58/18/7/PI-03 dan 028/1/Kontr/DKB/2003 tanggal 29 Juli 2003 tentang Pekerjaan 
    Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Tunda Type SRP 2 x 1600 HP PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia I, 
    antara lain diatur :
    a.  Pasal 1 ayat (2), bahwa lingkup pekerjaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari :
        1)  Membuat desain rinci (rancang bangun);
        2)  Melaksanakan pembangunan;
        3)  Melaksanakan pengadaan material/bahan dan peralatan;
        4)  Melaksanakan pengetesan dan pengujian;
        5)  Menyelesaikan sertifikasi;
        6)  Melaksanakan peluncuran;
        7)  Melaksanakan pengenalan/familirisasi dan pelatihan;
        8)  Melaksanakan penyerahan.
    b.  Pasal 4 
        1)  Ayat (1), bahwa harga borongan/harga kontrak pembangunan kapal sebagaimana 
            tersebut dalam ayat (1) Pasal 1 di atas yang telah disetujui oleh kedua belah pihak 
            sebesar USD 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu US Dollar) yang merupakan harga 
            tetap (fix price);
        2)  Harga borongan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini belum termasuk PPN 10%, 
            sedangkan pajak-pajak lainnya yang berhubungan dalam pekerjaan ini menjadi 
            tanggungan dan beban Kontraktor.
    c.  Pasal 5, bahwa pembayaran harga kontrak akan dilakukan oleh Pemberi Tugas (PT P I) 
        kepada Kontraktor (PT DKB) dilakukan secara bertahap, yaitu pembayaran Uang Muka dan 6 
        (enam) tahap pembayaran angsuran.
    d.  Pasal 10 ayat (1), bahwa Kapal akan diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemberi Tugas 
        setelah seluruh pekerjaan diselesaikan 100% (seratus persen) dengan baik. Tempat 
        penyerahan dan penerimaan kapal akan dilaksanakan di Pelabuhan Dumai dan akan 
        dibuatkan Surat Pernyataan Puas/Satisfaction Latter dari Pemberi Tugas setelah seluruh 
        persyaratan, spesifikasi teknis, uji coba telah dinyatakan baik dan memuaskan oleh Pemberi 
        Tugas.

7.  Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Barang dan Pembagiannya, antara lain 
    mengatur : 
    a.  Pasal 499, bahwa Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat 
        menjadi obyek dari hak milik. 
    b.  Pasal 504, bahwa Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut 
        ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini.
    c.  Pasal 509, bahwa barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah 
        sendiri atau dipindahkan. 
    d.  Pasal 510, bahwa Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang 
        dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.

8.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pekerjaan pembangunan Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP yang dilakukan oleh PT DKB 
        sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang tertuang dalam kontrak adalah penyerahan jasa.
    b.  Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah jasa-jasa sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a di atas, 
        sedangkan jasa yang diserahkan oleh PT DKB adalah jasa pembangunan kapal. Oleh karena 
        itu, atas penyerahan jasa pembangunan Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP oleh PT DKB 
        kepada PT P I merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai terutang atas seluruh jasa pembangunan Kapal Tunda Type 
        SRP 2X1600 HP pada saat penerimaan pembayaran termin pertama sebagaimana diatur 
        dalam angka 2 huruf c poin 2.
    d.  PT DKB wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN terutang pada saat penerimaan 
        pembayaran termin pertama dengan Dasar Pengenaan Pajak seluruh nilai penggantian atas 
        jasa pembangunan Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP dan melaporkannya dalam SPT Masa 
        PPN masa yang sama dengan diterbitkannya Faktur Pajak tersebut.
    e.  Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPN atas Kapal Tunda Type SRP 2X1600 HP yang 
        tercantum dalam Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak 
        Tertentu Nomor KET. 3059/WPJ.01/KP.0707/2003 tanggal 20 Nopember 2003 yang diterbitkan 
        oleh KPP Medan Belawan dinyatakan tidak berlaku (fasilitas pembebasan PPN tidak dapat 
        dimanfaatkan), karena penyerahan yang dilakukan oleh PT DKB kepada PT P I adalah 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/33pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1