peraturan:sdp:33pj.31985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 33/PJ.3/1985 TENTANG PENEGASAN MENGENAI STATUS PENGUSAHA KECIL DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984 (SERI PPN 20) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam Surat Edaran tanggal 22 Juni 1984 No. : SE-07/PJ.3/1984 telah diminta kepada Saudara untuk menyampaikan formulir KP PPN 1J dan KP PPN 1J-1 kepada kelompok pengusaha yang berdasarkan administrasi tercatat sebagai Pengusaha Kecil. Berdasarkan penelitian, relatif belum banyak formulir bentuk KP PPN 1J ini yang dapat Saudara sampaikan dibandingkan dengan jumlah Pengusaha Kecil yang ada, karena belum semua Pengusaha Kecil terdaftar atau yang sudah terdaftar telah berubah alamatnya. Selain itu jumlah formulir KP PPN 1J dengan lampiran KP PPN 1J-1 yang sudah dikembalikan juga sangat kecil, yang kemungkinan besar disebabkan karena pada masa lalu Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mempunyai pembukuan atau pencatatan sehingga tidak dapat mengisi laporan perincian bulanan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Untuk tidak memberatkan kelompok Pengusaha Kecil ini yang berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang PPN 1984 tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak, dan untuk tidak lebih memberatkan beban administrasi PPN, khususnya pada tahun-tahunpermulaan Undang-Undang PPN 1984 itu diberlakukan, maka untuk selanjutnya tidak perlu Saudara kirimkan formulir KP PPN 1J ini kepada para pengusaha yang diduga menjadiPengusaha Kecil. 2. Menurut ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) semua pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak (PPN), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Karena Pengusaha Kecil bukan Pengusaha Kena Pajak maka untuk mudahnya pengusaha ini tidak perlu melaporkan usahanya. Perlu ditambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang- undang perpajakan baru, aktivitas dan inisiatif untuk mendaftarkan atau melaporkan usahanya sepenuhnya ada pada Wajib Pajak. Dengan demikian Pengusaha Kecil yang ingin ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil, seyogyanya yang bersangkutan meminta formulir KP PPN 1J dan KP PPN 1J-1, mengisi dan mengembalikannya ke Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil sesuai dengan pedoman yang telah diberikan (Lihat Buku Penuntun). 3. Sesudah Undang-Undang PPN 1984 diberlakukan, maka atas semua pengusaha yang dapat dikenakan pajak (PPN) berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dan belum melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas Dinas Luar atau petugas AKPB. Bila dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata bahwa pengusaha tersebut termasuk dalam golongan Pengusaha Kecil maka kepadanya diberikan Keputusan tentang Penetapan sebagai Pengusaha Kecil (formulir bentuk KP PPN 1K). Bila ternyata pengusaha tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dapat digolongkan sebagai Pengusaha Kecil maka kepadanya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang PPN 1984. Mengenai pelaksanaan tugas pemeriksaan perlu ditegaskan bahwa setiap petugas yang melakukan pemeriksaan buku atau pemeriksaan setempat harus dilengkapi dengan surat tugas yang jelas dan atas setiap pemeriksaan yang telah dilakukan petugas pemeriksa yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan. Tindasan laporan tersebut supaya dikirimkan kepada Direktur P.2W. 4. Dalam kaitannya dengan ketentuan besarnya modal usaha sebesar Rp. 10,- juta yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, maka untuk adanya kesatuan penafsiran, dengan ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan modal usaha adalah modal sendiri, yaitu jumlah modal yang tercantum dalam Neraca Awal, termasuk cadangan modal dan laba yang tidak dibagikan (sama dengan cadangan). Penafsiran modal usaha sama dengan modal sendiri ini dimaksudkan untuk memberikan dampak-jangkauan yang lebih luas dan lebih banyak Pengusaha yang kecil dapat tercakup dalam penafsiran ini dan dengan demikian tidak masuk dalam kelompok Pengusaha Kena Pajak. Penafsiran yang demikian ini akan lebih memenuhi rasa keadilan bagi golongan Pengusaha Kecil tersebut. Diharapkan penafsiran yang demikian ini dapat difahami oleh Saudara dan para anggota team penatar dan penyuluh dan selanjutnya dipakai sebagai pedoman untuk penyuluhan atau penjelasan kepada para Pengusaha. 5. Akhirnya perlu ditegaskan, bahwa para Pengusaha Kecil yang sudah melaporkan usahanya dengan KP PPN 1J/KP PPN 1J-1 dapat Saudara selesaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam Buku Penuntun Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lihat halaman 13 Buku Penuntun). Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/33pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1