peraturan:sdp:339pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 339/PJ.51/1994 TENTANG PENERBITAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA SECARA GABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 huruf a.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. 2. Sesuai Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993, Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan dibuat sekurang- kurangnya rangkap 2 (dua). 3. Sesuai penjelasan butir 1 di atas, atas penyerahan Harian Kompas dari PT. XYZ kepada pedagang pengecer, dapat dibuatkan Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara rutin setiap hari dan jumlah pedagang pengecernya sangat banyak, maka agar tidak memberatkan administrasi perusahaan namun tidak menyimpang dari ketentuan, kepada PT. XYZ dapat diberikan ijin untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana secara gabungan pada setiap akhir bulan penyerahan untuk masing-masing pengecer dan melampirkan daftar perincian penjualan seperti terlampir. 4. Atas penyerahan Harian Kompas kepada agen, PT. XYZ tetap harus menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/339pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1