User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:339pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 29 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 339/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PENERBITAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA SECARA GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 13 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 huruf a.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 
    Oktober 1993, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak langsung dari 
    rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer dengan cara penjualan 
    langsung melalui petugas canvassing dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

2.  Sesuai Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ./1993, Faktur Pajak Sederhana 
    harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan dibuat sekurang-
    kurangnya rangkap 2 (dua).

3.  Sesuai penjelasan butir 1 di atas, atas penyerahan Harian Kompas dari PT. XYZ kepada pedagang 
    pengecer, dapat dibuatkan Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena penyerahan Barang Kena Pajak 
    tersebut dilakukan secara rutin setiap hari dan jumlah pedagang pengecernya sangat banyak, maka 
    agar tidak memberatkan administrasi perusahaan namun    tidak menyimpang dari ketentuan, kepada 
    PT. XYZ dapat diberikan ijin untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana secara gabungan pada setiap 
    akhir bulan penyerahan untuk masing-masing pengecer dan melampirkan daftar perincian penjualan 
    seperti terlampir.

4.  Atas penyerahan Harian Kompas kepada agen, PT. XYZ tetap harus menerbitkan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/339pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1