User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:338pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 338/PJ.43/2003

                            TENTANG

                         PPh PASAL 25

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Juli 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa usaha PT ABC adalah Industrial Estate dan 
    Real Estate (Pengembang) dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.

    Dengan adanya peraturan PPh Final menjadi tidak final maka perusahaan Saudara membayar 
    angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya sesuai dengan ketetapan KPP. Yang menjadi permasalahan 
    Saudara adalah bila Saudara berhubungan dengan BPN selalu diminta bukti penyetoran PPh Pasal 25 
    atas penjualan tanah dan bangunan.

    Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Saudara memohon penjelasan secara tertulis, supaya 
    Saudara dapat menginformasikan kembali ke pihak terkait.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas  
    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham   
    dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau 
    bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan 
    Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 diatur bahwa bagi Wajib Pajak 
    badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/
    atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan 
    Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tentang Pajak Penghasilan Wajib 
    Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah 
    dan atau Bangunan serta Surat Edaran Nomor SE-55/PJ.42/1999 antara lain diatur hal-hal sebagai 
    berikut:
    a.  Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya 
        melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah Wajib Pajak 
        Badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas 
        tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan 
        perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan   
        gedung perkantoran;
    b.  Atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan termasuk koperasi terutang Pajak 
        Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan 
        Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    c.  Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya 
        melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar 
        angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-
        undang Pajak Penghasilan;
    d.  Dalam masa peralihan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan atas penghasilan neto 
        masing-masing bulan/masa pajak yang bersangkutan yang disetahunkan dibagi 12 (dua 
        belas). Ketentuan peralihan ini berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku 
        yang meliputi tanggal 1 Januari 2000, setelah mana berlaku sepenuhnya ketentuan umum 
        Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  PT ABC termasuk dalam pengertian wajib pajak badan yang usaha pokoknya melakukan 
        transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;
    b.  Dengan demikian atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah 
        dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh PT ABC adalah Industrial Estate dan Real 
        Estate (Pengembang) terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya 
        didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    c.  Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya 
        melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk PT ABC 
        wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan 
        Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/338pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1