peraturan:sdp:338pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 338/PJ.43/2003 TENTANG PPh PASAL 25 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Juli 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa usaha PT ABC adalah Industrial Estate dan Real Estate (Pengembang) dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. Dengan adanya peraturan PPh Final menjadi tidak final maka perusahaan Saudara membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya sesuai dengan ketetapan KPP. Yang menjadi permasalahan Saudara adalah bila Saudara berhubungan dengan BPN selalu diminta bukti penyetoran PPh Pasal 25 atas penjualan tanah dan bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Saudara memohon penjelasan secara tertulis, supaya Saudara dapat menginformasikan kembali ke pihak terkait. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 diatur bahwa bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan serta Surat Edaran Nomor SE-55/PJ.42/1999 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: a. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran; b. Atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan termasuk koperasi terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan; c. Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang- undang Pajak Penghasilan; d. Dalam masa peralihan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan atas penghasilan neto masing-masing bulan/masa pajak yang bersangkutan yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Ketentuan peralihan ini berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2000, setelah mana berlaku sepenuhnya ketentuan umum Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. PT ABC termasuk dalam pengertian wajib pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan; b. Dengan demikian atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh PT ABC adalah Industrial Estate dan Real Estate (Pengembang) terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan; c. Terhitung mulai 1 Januari 2000 Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, termasuk PT ABC wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/338pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1