User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:338pj.3331990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Oktober 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 338/PJ.333/1990

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara Nomor S-04/WPJ.06/KP.0105/1990 Tanggal 25 September 1990, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN Tahun 1984 jo Pasal 1 angka 2 PP No. 28 
    Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 
    atas penyerahan jasa bongkar muat terutang PPN.

    Dalam SE Nomor : SE-16/PJ.32/1990 Tanggal 31 Maret 1990, ditegaskan kembali bahwa atas 
    penyerahan jasa bongkar muat terutang PPN dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas jasa 
    bongkar muat adalah harga jual atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual 
    atau pemberi jasa.

2.  Adapun mengenai pertanyaan Saudara atas surat jawaban KPP PND kepada PT. XYZ Nomor 
    S-564/WPJ.06/KI.0104/1990 Tanggal 26 Maret 1990 dan surat jawaban KPP PND kepada PT. ABC 
    Nomor S-1219/WPJ.06/KP.0105/1990 tanggal 7 Agustus 1990 dapat terjadi karena hal-hal sebagai 
    berikut :

    Surat KPP PN & D kepada PT. XYZ dikeluarkan sebelum penegasan bahwa atas penyerahan jasa 
    Bongkar Muat terutang PPN seperti dalam Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.32/1990 tanggal 31 Maret 
    1990.

    Sedangkan surat KPP PN & D kepada PT. ABC Nomor S-1219/WPJ.06/KP.0105/1990 tanggal 
    7 Agustus 1990 dikeluarkan setelah adanya penegasan tersebut diatas. Atas hal tersebut agar 
    Saudara jelaskan masalahnya kepada kedua Wajib Pajak tersebut sehingga tidak terjadi 
    keragu-raguan lagi.

3.  Perlu ditambahkan bahwa pembayaran PPN atas penyerahan Jasa Bongkar Muat bagi PT. XYZ adalah 
    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

MUDJIONO
peraturan/sdp/338pj.3331990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1