User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:338pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 338/PJ.32/1989

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA ANGKUTAN SAMPAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 28 Februari 1989 perihal permohonan atas pungutan 
PPN terhadap jasa angkutan sampah Kodya Surabaya, dengan ini diberitahukan bahwa jasa angkutan sampah 
yang Saudara lakukan tersebut adalah termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat sebagaimana diatur 
dalam Pasal 1 butir 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan 
jasa tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/338pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1