User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:337pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 337/PJ.312/2003

                            TENTANG

            PERMOHONAN TANGGAPAN /MASUKAN ATAS KONSEP PERATURAN PERPAJAKAN 
            TENTANG DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka antisipasi akan diterbitkannya Surat Perbendaharaan Negara oleh Pemerintah sesuai dengan 
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, kami telah menyiapkan Rancangan 
peraturan perpajakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto 
Surat Perbendaharaan Negara Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, 
yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang PPh).

Untuk penyempurnaan, kami mohon tanggapan/masukan Saudara atas konsep Peraturan Perpajakan tersebut 
sebagaimana terlampir. Kami harap tanggapan/masukan Saudara dapat disampaikan dalam waktu yang tidak 
terlalu lama.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/337pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1