peraturan:sdp:337pj.231997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 337/PJ.23/1997 TENTANG PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Kepada sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak beberapa waktu yang lalu telah kami kirimkan Daftar Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional yang berdasarkan Master File Nasional ternyata sebagian besar belum ber-NPWP. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan memperhatikan surat edaran Nomor SE-40/PJ.41/1989 tanggal 25 Nopember 1989 perihal Kewajiban Perpajakan WNI yang Bekerja pada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional dan surat edaran Nomor SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 Desember 1991 perihal Pemberian NPWP secara jabatan, kepada para Kepala KPP diminta agar segera menindaklanjuti data tersebut dengan pemberian NPWP. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/sdp/337pj.231997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1