User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:337pj.231997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 337/PJ.23/1997

                            TENTANG

       PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Kepada sejumlah Kepala Kantor Pelayanan Pajak beberapa waktu yang lalu telah kami kirimkan Daftar
Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional yang berdasarkan Master File Nasional 
ternyata sebagian besar belum ber-NPWP.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan memperhatikan surat edaran Nomor SE-40/PJ.41/1989
tanggal 25 Nopember 1989 perihal Kewajiban Perpajakan WNI yang Bekerja pada Perwakilan Negara Asing 
dan Organisasi Internasional dan surat edaran Nomor SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 Desember 1991 perihal 
Pemberian NPWP secara jabatan, kepada para Kepala KPP diminta agar segera menindaklanjuti data tersebut 
dengan pemberian NPWP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR, 

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/337pj.231997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1