KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-336/PJ/2017
Segera
Satu Berkas
Prosedur Pemberian Layanan Konsultasi kepada Wajib Pajak dan/atau Masyarakat serta Prosedur Perekaman Data Konsultasi pada Aplikasi Helpdesk dan Layanan Mandiri (HelpMi).
12 Oktober 2017
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Indonesia,
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat dalam pemberian konsultasi di bidang perpajakan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-**841/PJ.11/2015** tanggal 8 Desember 2015 disebutkan bahwa konsultasi bersifat pasif dan terbuka, berupa pemberian bimbingan teknis perpajakan yang diselenggarakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I secara langsung melalui he/pdesk maupun secara tidak langsung kepada Wajib Pajak, masyarakat dan pihak lainnya yang belum/tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak yang secara sukarela datang atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta informasi mengenai ketentuan perpajakan.
2.
Sampai dengan saat ini layanan konsultasi kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat telah berjalan dengan baik, namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya, yakni:
a.
belum tersedianya perangkat untuk mendokumentasikan pemberian layanan konsultasi; dan
b.
masih terdapat ketidakseragaman jawaban petugas konsultasi dalam memberikan informasi dan konsultasi mengenai aturan teknis perpajakan.
3.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah dikembangkan aplikasi pengelolaan dan layanan pemberian informasi dan/atau konsultasi perpajakan di area helpdesk yaitu Aplikasi HelpMi (Helpdesk dan Layanan Mandiri) yang diharapkan dapat:
a.
meningkatkan efektivitas layanan konsultasi;
b.
mendorong semangat sharing of knowledge antar petugas konsultasi;
c.
membantu pemetaan permasalahan Wajib Pajak yang antara lain dapat digunakan sebagai dasar penentuan tema penyuluhan;
d.
membantu pencatatan kinerja bimbingan dan konsultasi;
e.
memperkuat basis Tax Knowledge Base; dan
f.
menyediakan informasi untuk kepentingan perpajakan.
4.
Aplikasi HelpMi dan user manual-nya merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk merekam data konsultasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau masyarakat baik konsultasi yang dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas helpdesk dan konsultasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Account Representative seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
5.
Teknis penggunaan Aplikasi HelpMi tercantum dalam lampiran I surat ini.
6.
Pedoman penulisan jawaban pertanyaan dalam Aplikasi HelpMi tercantum dalam lampiran II surat ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001
Tembusan:
1.
2.
3.
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
KP.: PJ.132/PJ.1301/2017