peraturan:sdp:336pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 336/PJ.51/2006 TENTANG PERMOHONAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DALAM SPT MASA PPN SESUAI DENGAN SAAT PENERIMAAN PEMBAYARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa pertambangan dan memiliki klien-klien yang merupakan perusahaan pertambangan yang operasinya bekerjasama dengan Pertamina. b. Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 klien perusahaan Saudara tidak lagi menjadi Pemungut PPN, hal tersebut memberikan dampak kepada cash flow perusahaan Saudara, disebabkan perusahaan Saudara harus menalangi pembayarna PPN atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan, sedangkan pembayaran atas transaksi baru diterima dalam waktu 3-4 bulan kemudian. c. Atas permasalahan tersebut diatas, Saudara mengajukan permohonan untuk dapat melaporkan Faktur Pajak Keluaran atas transaksi tersebut diatas dalam SPT Masa PPN di masa pada saat perusahaan Saudara menerima pembayaran dari klien Saudara. 2. Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , mengatur bahwa : - Ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang Sama; - Ayat (3) : Apabila dalam suatu masa Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara penyampaian, dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 59/PJ./2005, mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut diatas, permohonan Saudara untuk melaporkan Faktur Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN di masa pada saat menerima pembayaran dari klien sebagaimana dinyatakan pada butir 1 huruf c tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP. 060044568 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/336pj.512006.txt · Last modified: by 127.0.0.1