User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:336pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 336/PJ.51/2006

                             TENTANG

            PERMOHONAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DALAM SPT MASA PPN 
               SESUAI DENGAN SAAT PENERIMAAN PEMBAYARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang jasa pertambangan dan memiliki klien-klien yang 
        merupakan perusahaan pertambangan yang operasinya bekerjasama dengan Pertamina.
    b.  Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 klien perusahaan 
        Saudara tidak lagi menjadi Pemungut PPN, hal tersebut memberikan dampak kepada cash 
        flow perusahaan Saudara, disebabkan perusahaan Saudara harus menalangi pembayarna PPN 
        atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan, sedangkan pembayaran atas transaksi baru diterima 
        dalam waktu 3-4 bulan kemudian.
    c.  Atas permasalahan tersebut diatas, Saudara mengajukan permohonan untuk dapat 
        melaporkan Faktur Pajak Keluaran atas transaksi tersebut diatas dalam SPT Masa PPN di 
        masa pada saat perusahaan Saudara menerima pembayaran dari klien Saudara.

2.  Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , mengatur bahwa : 
    -   Ayat (2) :
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak 
        yang Sama;
    -   Ayat (3) :
        Apabila dalam suatu masa Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, 
        maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha 
        Kena Pajak.

3.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, 
    Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara penyampaian, dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER - 59/PJ./2005, mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : 
    a.  Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
    b.  Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    c.  Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
        atau
    d.  Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut diatas, permohonan Saudara untuk melaporkan 
    Faktur Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN di masa pada saat menerima pembayaran dari klien 
    sebagaimana dinyatakan pada butir 1 huruf c tidak dapat dipenuhi. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur, 

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP. 060044568


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/336pj.512006.txt · Last modified: by 127.0.0.1