User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:335pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-335/PJ/2016
Sangat Segera

Penerimaan SPH dalam rangka Pengampunan Pajak

atas Wajib Pajak yang Menyampaikan SPT PPh Terakhir Melalui Pos/Dropbox

27 September 2016

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dan dalam rangka pelaksanaan penelitian persyaratan atas penyampaian SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban menyampaikan SPT PPh, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Terhadap Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT PPh Terakhir melalui pos atau melalui dropbox penerimaan SPT PPh namun informasi/data terkait penyampaian tersebut belum tersedia dalam Aplikasi Pengampunan Pajak, penyampaian SPT PPh Terakhir tersebut dianggap telah diterima dengan syarat Wajib Pajak melampirkan asli bukti pengiriman surat dalam hal disampaikan melalui pos atau asli tanda terima SPT PPh Tahunan dalam hal disampaikan melalui dropbox.

2.

Berdasarkan asli bukti pengiriman surat atau asli tanda terima SPT PPh Tahunan tersebut, Subtim Penerima dan Peneliti melakukan perekaman nomor dan tanggal bukti pengiriman surat atau tanda terima SPT PPh Tahunan pada menu cetak tanda terima pada Aplikasi Pengampunan Pajak.

3.

Setelah melakukan perekaman, atas penyampaian Surat Pernyataan Harta sebagaimana dimaksud pada angka 1, Subtim Penerima dan Peneliti menerbitkan Tanda Terima penyampaian Surat Pernyataan Harta.

4.

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran dalam penyampaian SPT PPh Terakhir tersebut, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2016**, Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah diterbitkan batal demi hukum.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 


Direktur Jenderal,


ttd.


Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

Kp.: PJ.13/PJ.1301/2016

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/335pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1